Ahmad Dhani Masuk Bui

Menurut hakim, Ahmad Dhani terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian hingga meresahkan masyarakat.

oleh Anri Syaiful diperbarui 30 Jan 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Ahmad Dhani Masuk Bui. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani divonis 1 tahun enam bulan kurungan penjara. Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, musikus sekaligus politikus itu terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian hingga meresahkan masyarakat.

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani pidana penjara dua tahun. Sebelumnya, menurut jaksa penuntut umum, ada tiga cuitan pentolan band Dewa 19 itu di akun Twitter-nya yang dianggap terbukti menimbulkan kebencian.

Seusai sidang pembacaan vonis, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Adapun pihak Dhani dijadwalkan mengajukan banding pada Selasa, 29 Januari 2019.

Bagaimana perjalanan kasus ujaran kebencian yang membuat Ahmad Dhani dihukum pidana penjara? Simak Infografis berikut ini:

Video


Infografis

Infografis Ahmad Dhani Masuk Bui. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya