Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir pada Selasa, 29 Januari 2019 kemarin dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Salemba, Jakarta Pusat.
Ia melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di RS tersebut. Abu Bakar Baasyir didampingi Tim Pengacara Muslim, Ahmad Cholil, pengacaranya Mahendradatta, dan Tim Densus. Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB.
Advertisement
"Sejak pertengahan 2018 lalu. Abu Bakar Baasyir sudah terprogram melakukan perawatan setiap 3 bulan sekali," kata Akhmad, Selasa, 29 Januari 2019.
Baasyir dibawa menggunakan mobil ambulance bertuliskan Mer-C. Ia langsung dibawa ke ruang kencana lantai V.
Berikut fakta Abu Bakar Baasyir saat pemeriksaan kesehatan rutin di RSCM yang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Pengobatan Rutin 3 Bulan Sekali
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dibawa ke RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Januari 2019.
Pengacara, Akhmad Kholid menjelaskan, kliennya hendak menjalani pengobatan rutin.
"Sejak pertengahan 2018 lalu. Abu Bakar Baasyir sudah terprogram melakukan perawatan setiap 3 bulan sekali," kata Akhmad.
Advertisement
2. Keluhkan Sakit di Kaki
Akhmad Kholid mengatakan, secara umum kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir cukup baik. Hanya saja, ia mengalami keluhan di bagian kaki.
"Kondisi kesehatannya beliau tetap di kaki. Kakinya kurang sehat fit. Sebelah kanan kadang nyeri. Kalau jantung semua bagus," ucap Kholid.
Akhmad menjelaskan, kaki kliennya terlihat menghitam. Menurut dokter akibat saraf di kaki mulai melemah. Sehingga perlu dirangsang dengan stoking supaya bisa aktif selain itu perlu tambahan vitamin.
"Makanya dipakaiin stoking ketat itu akan dilepas mau tidur," jelas dia.
3. Pengacara Sebut Baasyir Tak Layak Ditahan
Pengacara Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta menyatakan, kliennya tidak seharusnya berada di tahanan. Klaim itu merujuk kepada World Health Organization (WHO).
Menurut Mahendradratta, WHO mengatur tentang kriteria orang yang layak dan tidak layak untuk menjalani masa penahanan.
"Saya belum dalami, tapi disarankan bahwa menurut standar WHO sudah masuk kategori tidak patut untuk ditahan dengan alasan kemanusiaan," kata Mahendradatta di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Dia menjelaskan, tim kesehatan yang mendampingi Abu Bakar Baasyir juga menyampaikan sang ustaz sudah tidak layak lagi ditahan. Sebab, kondisi kesehatan Baasyir yang terus menurun. Ditambah lagi usia yang sudah menginjak 81 tahun.
"Tidak boleh dapat perlakuan-perlakuan yang tidak benar, ataupun tidak manusiawi. Ini kalau kita bicara kemanusiaan," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, Abu Bakar Baasyir mengalami pengapuran dan pembekuan pembuluh darah.
"Pengapuran di mana-mana, kemudian gerakan jantung mendorong berat karena banyak penyumbatan. Kita tahu darah kalau enggak salah bagian penting, tentunya ke mana-mana berkurang, ke saraf berkurang, pikiran berkurang, demensia terjadi," kata dia.
Advertisement