Tolak Urun Biaya BPJS Kesehatan, Serikat Buruh Bakal Demo

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, urun biaya yang dibebankan kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Jan 2019, 20:02 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, urun biaya yang dibebankan kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan yang diperjuangkan buruh bersama-sama DPR RI saat mendesak disahkannya UU BPJS.

Prinsip dasar yang saat itu diminta adalah semua biaya ditanggung unlimit, berlaku seumur hidup, dan untuk semua jenis penyakit.

“Permenkes 51/2019 juga bertentang dengan 9 prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar dia di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Jika pemerintah ingin mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan, lanjut dia, seharusnya jangan membebani peserta JKN dengan biaya tambahan.

“Defisit sama saja merupakan kegagalan direksi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat. Janganlah kegagalan ini dibebankan kepada rakyat,” kata dia.

 

 


Saran KSPI

Ada 6 rumah sakit yang belum berkomitmen menerapkan verifikasi digital klaim (Vedika) BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Iqbal menyarankan, beberapa langkah untuk mengatasi defisit. Pertama, ditutup dengan cukai rokok yang nilainya hampir Rp 120 triliun.

Kedua, meningkatkan jumlah peserta pekerja formal, terlebih saat ini baru sekitar 16 juta pekerja formal yang terdaftar. 

"Dengan meningkatkan pekerja formal, maka ada iuran tambahan," lanjut dia.

Ketiga, meningkatkan nilai iuran Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah yang sekarang ini hanya Rp 23 ribu ke harga ekonomi yakni sebesar Rp 36 ribu.

Sebagai bentuk dari penolakan ini, buruh akan melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi pada 6 Februari 2019. Aksi dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Gorontalo, Medan, Batam, dan sebagainya.

"Khusus di Jakarta, aksi akan diikuti 10 ribu orang buruh dan dipusatkan di Istana Negara. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah menolak urun biaya BPJS Kesehatan dan meminta agar BPJS Kesehatan gratis, bukan berbayar," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya