Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengincar royalti lagu dan musik dari media sosial. Langkah ini untuk meningkatkan pendapatan pemilik hak dan karya cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan, seharusnya seluruh penggunaan hak dan karya cipta di media sosial memberikan royalti ke pemilik. Sebab itu perlu dilakukan penelusuran untuk penagihan royalti.
"Harusnya seperti royalti di medsos harus beri ke pencipta, Youtube, I tunes, Sportify itu ada royalti," kata Freddy, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Namun menurut Freddy, untuk menelusuri pungutan royalti bagi pengguna musik, masih terkendala data pencipta musik yang baik. Sehingga menyulitkan penagihan royalti dan membayarkan ke pemilik karya. "Cuma kita tidak punya data musik yang baik," ujarnya.
Freddy pun menyangkan hal tersebut, sebab banyak potensi royalti dari karya musik di dalam negeri. Bahkan berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan Ham potensi royalti karya pemilik hak cipta dari dalam negeri yang berada di luar negeri mencapai Rp 3 triliun.
"Kita ada Rp 3 triliun di luar gimana mau ambilnyan. Kita pakai wonderful Indonesia bayar royalti bermiliar-miliar. Lagu kita di pakai Malaysia banyak," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menkumham Lantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2019-2024. Salah satu yang dilantik adalah musisi Ebiet G Ade.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, setelah melakukan seleksi, akhirnya panitia memutuskan sembilan nama Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024. Keputusan tersebut mengisi kekosongan karena ditinggal purna tugas komisioner sebelumnya sejak 19 Januari 2019.
"Kami baru saja melantik komisoner baru. Pemilihan komodioner LMKN ini melalui seleksi," kata Yasonna, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
BACA JUGA
Yasonna menginginkan, dengan dilantiknya komisioner baru ini diharapkan mampu meningkatkan pungutan royalti dari karya cipta dan hak cipta yang kemudian bisa disalurkan ke pemilik royalti. Dampak akhir dari ketaaan pungutan royalti ini adalah memberikan kesejahteraan ke pemilik hak dan karya cipta.
"Dengan adanya komisioner ini mereka bisa memungut royalti dari karya cipta dan hak cipta dikembalikan pemilik. Kita di Indonesia belum terlalu besar memungut royalti," tuturnya.
Yasonna menegaskan, komisioner LMKN merupakan instansi resmi dari pemerintah yang berwenang memungut royalti dan menyalurkannya ke pemilik karya dan hak cipta. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Undang-undang mengatur hak cipta mengatur lembaga yang menagih," tandasnya.
Advertisement