Pengacara Akan Tempuh Jalur Hukum Bebaskan Abu Bakar Baasyir

Mahendradratta enggan membeberkan secara rinci terkait upaya yang ditempuh tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jan 2019, 05:33 WIB
Abu Bakar Ba'asyir menggunkan kursi roda saat tiba di RSCM Kencana, Jakarta, Selasa (29/1). Abu Bakar Ba'asyir akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk memeriksa kesehatannya pertiga bulan. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk pembebasan kliennya.

"Kami bilang ke ustaz, ustaz kami ini pengacara kami advokad kami tidak ahli preskon tidak ahli talkshow, itu hanya sebagai support perjuangan kami. Yang paling penting adalah kami harus bicara di pengadilan. Pengadilan jelas dokumen dokumen terdata dengan baik dan ada putusan," kata dia di RSCM Kecana, Selasa (29/1/2019).

Mahendradratta enggan membeberkan secara rinci terkait upaya yang ditempuh tim pengacara Abu Bakar Baasyir. Yang pasti, sekarang ini sedang menyusun berkas-berkas gugatan. Antara lain melampirkan hasil rekam medis dokter.

"Misalnya gugatan perdata, kan kita harus ada proses untuk mengumpulkan barang bukti kerugian yg pasti. Seandainya sudah ada kepastian kami rilis," ucap dia.

Mahendratta meluruskan terkait kabar bahwa Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani dokumen kesetiaan terhadap NKRI sebagai salah satu syarat pembebasan. Menurut dia, kliennya tidak pernah berkenan menandatangani dokumen apapun yang disodorkan.

Dia menyatakan, sejak pertama kasusnya, Abu Bakar Baasyir tidak mau menandatangani apapun.

"Mau itu BAP, surat penahan, surat penangkapan, terus pemindahan ke kanan ke kiri pemindahan ke lapas Nusa Kambangan itu enggak pernah mau tanda tangan," kata dia.

"Kalau katakan itu ustaz tidak mau menandatangani NKRI dan sebagainya, tolong sampaikan kepada saya kapan, dimana, jam berapa, mana buktinya, dan fotonya siapa saksinya. Jangan bikin kisaran isu, kami tidak pandai bermain isu," dia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya