Padang - Usai melakukan penggeledahan, petugas gabungan akhirnya menahan pemilik dan penjual satai padang berbahan daging babi.
Penggeledahan sendiri dilakukan di lokasi penjualan satai di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Selasa malam (29/1/2019).
Advertisement
Kepada Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal seperti dikutip laman Jawapos mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah tusukan satai di dalam got rumah pemilik satai KMS Simpang Haru. Diduga satai itu menggunakan daging babi.
"Ya, ada daging yang dilempar ke got. Katanya (pemilik) tidak tahu-menahu, tapi kenapa dibuang," kata Endrizal.
Lebih jauh Endrizal menerangkan, setelah penggeledahan pihaknya juga menyita gerobak serta seluruh dagangan satai. Begitu juga dengan pemiliknya ikut digelandang ke Kantor Satpol PP. Namun, Endrizal enggan mengungkap identitas penjual satai padang yang diduga menggunakan daging babi tersebut.
Setelah mengamankan penjual satai, Dinas Perdagangan Kota Padang akan melanjutkan razia dengan mencari distributor daging babi tersebut.
Dia menegaskan, pemilik dan penjual satai KMS melanggar UU Perlindungan Konsumen. Sebab, dia menjual satai padang tanpa mencantumkan bahan yang digunakan dari satai tersebut.
"Sanksinya bisa 2 tahun penjara dan denda sampai Rp 4 miliar. Tapi, tetap pengadilan yang membuktikannya nanti," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim gabungan Pemko Padang menggeledah Pondok Sate KMS di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Pedagang satai itu diduga menjual satai berbahan daging babi tanpa label.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (29/1), sekitar pukul 19.00 WIB. Tim yang terlibat dalam petugas gabungan itu terdiri atas Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, dan Satpol PP Padang.
Kabid Pemberdayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang, Novita Latima, menyebut informasi penggunaan daging babi di satai KMS Simpang Haru itu bermula dari laporan masyarakat. Lantas, petugas melakukan pengecekan sampel daging satai tesebut.
Kemudian sampel itu dikirim ke Balai BPOM Padang untuk dilakukan pengecekan dan uji laboratorium. Lantas, sampel itu dirujuk ke Balai BPOM Aceh. Hasilnya menyatakan bahwa satai KMS itu positif berbahan daging babi. Perbuatan itu sangat meresahkan dan melanggar aturan. Pasalnya di Kota Padang penduduknya didominasi oleh umat Islam. Penjual dan pembeli rata-rata orang beragama Islam.
Lantas, pedagang tidak mencantumkan bahan babi di tempat penjualannya. Hal itu membuat pembeli tidak mengetahui ada bahan haram dalam satai yang mereka konsumsi.
"Pedagang tidak menerapkan (mencantumkan) bahwa yang dijualnya daging babi. Untuk tindak lanjutnya akan dilakukan tim dari Dinas Perdagangan," katanya.
Baca juga berita Jawapos.com lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini: