KPK Periksa Bupati Jepara terkait Suap Hakim PN Semarang

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada hakim Lasito.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jan 2019, 11:35 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) ditemani Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4). KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Marzuqi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Lasito, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Semarang.

"Ahmad Marzuqi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito. Dengan rincian Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dana bantuan partai PPP

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya