Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri dan Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Sumatera yang disembunyikan dengan cara dikubur dalam lumpur.
Sabu seberat 50 kilogram dan ribuan butir ekstasi itu dikubur di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 29 Januari 2019. Tiga orang tersangka yakni Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30) dan Gompar Selamat (25) ditangkap dalam operasi tersebut.
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Ruslian di rumahnya di Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Tanjung Balai pada Minggu 27 Januari 2019.
"Dari hasil interogasi diketahui bahwa dirinya mengaku telah mengambil sabu dan ekstasi di tengah laut di perairan Labuhan Batu, Sumatera Utara bersama rekannya yang bernama Gompar Selamat dan Andi Saputra," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, (30/1/2019).
Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap Gompar dan Andi saat dalam perjalanan di Jalan Lintas Sumatera, depan Polsek Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa 29 Januari 2019 dini hari.
Tersangka Mengakui
Dari hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengakui bahwa sabu dan ekstasi yang mereka ambil dari Malaysia disembunyikan di dalam lumpur di kawasan Tanjung Parapat.
"Berdasarkan keterangan tersebut Tim Satgas NIC melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa satu boks fiber ikan yang dikubur atau ditanam, yang di dalamnya berisi 3 karung yang di dalamnya berisi 50 bungkus narkotika sabu dan 3 bungkus besar narkotika jenis ekastasi," ucap Dedi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement