Kantor PSSI Digeledah Satgas Anti-Mafia Bola Polri

Penggeledahan kantor PSSI terkait kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Jan 2019, 12:39 WIB
Satgas Anti-Mafia Bola Polri saat menggeledah kantor PSSI didampingi Sekjen Ratu Tisha Destria, Rabu (30/1). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Rabu (30/1), mereka melakukan penggeledahan dua kantor (PSSI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung di Kantor PSSI yang beralamat di Kemang Timur, Jakarta Selatan, dan FX Office Tower, Jakarta Pusat sejak pagi.

"Penggeledahan Kantor PSSI yang baru dan lama," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurut Dedi, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Juga pengembangan dari keterangan 10 tersangka yang telah ditetapkan.

"Dasar (penggeledahan) LP saudari Lasmi dalam rangka pengembangan kasus 10 tersangka yang sudak ditetapkan di awal," tutur Dedi.

Dalam kasus dugaan pengaturan skor antara Persibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka.

 


Enam Orang Ditahan

Enam orang di antaranya telah ditahan, yakni mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan Anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu alias ML.

Sementara empat tersangka lainnya yakni CH selaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara kontra Kediri, DS selaku pengawas pertandingan Persibara kontra PS Pasuruan, P selaku asisten wasit 1, dan MR selaku asisten wasit 2. Kasus ini disebut polisi sebagai pintu masuk pemberantasan mafia bola di Liga 3 Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya