Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk datang pada Kamis 31 Januari 2019 besok. Dia dipanggil atas kasus dugaan penisataan agama terkait pernyataannya yang menyebut, "Kitab suci adalah fiksi."
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan agenda pemanggilan terhadap Rocky ini. Namun, kata dia, pemanggilan itu bukan untuk agenda pemeriksaan melainkan hanya untuk mengklarifikasi terhadap Rocky yang sebagai saksi terlapor.
Advertisement
Dia menjadi saksi terlapor terkait laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, polisi akan melakukan klarifikasi kepada Rocky Gerung.
"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Dia sendiri dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis 31 Januari besok. Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.
Laporan Jack diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 156a KUHP.
"Klarifikasi soal laporan saudara Jack Lapian," ujar Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Juga Dilaporkan Permadi
Selain itu, Rocky dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Sebelumnya diberitakan, Rocky Gerung mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi dan itu berbeda dengan fiktif. Ucapan itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC)tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', 10 April 2018.
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujarnya.
Advertisement