Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan bahwa pada siang hari ini, tepatnya pada pukul 15.00, administrasi penyidikan terhadap artis VA sudah dilakukan.
Baca Juga
Advertisement
"Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, artis VA resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," tutur Barung, di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Barung menegaskan bahwa sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu, mengenai penetapan tersangka artis VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES. "VA terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Barung.
Rekam Jejak Digital
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.
"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, belum lama ini.
Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar perkara, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.
Advertisement
Terjerat UU ITE
Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke muncikari agar user tertarik dan menggunakan jasa VA.
"Ini mungkin sesuatu yang baru di mana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ujar Luki.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.