Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mengusahakan agar kendaraan ramah lingkungan, baik mobil listrik atau motor listrik mampu berkembang pesat di Indonesia. Untuk mendorong hal tersebut, dibutuhkan regulasi yang bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
Menurut Satriyo S Brodjonegoro, Penasihat Khusus Menko Maritim sesuai dengan namanya, perpres ini memiliki semangat percepatan.
Baca Juga
Advertisement
"Artinya, jika tanda petiknyta Perpres ini tidak untuk memastikan yang lain (hanya mobil listrik, bukan hybrid, plug-in hybrid, atau energi terbarukan). Jadi, percepatan dari kita mau buat untuk mobil nasional," jelas Satriyo, dalam seminar Masyarakat Konservasi & Efisiensi Energi Indonesia, di The Breeze, BSD, Tangerang Selatan, Rabu (30/1/2019).
Lanjut Satriyo, rapat terakhir terkait Perpres mobil listrik ini sudah dilakukan pada 4 Januari 2019, yang dihadiri oleh pejabat Eselon 1 dari Kemenko Maritim, Kemenristekdikti, Kementerian ESDM, KSP, Setkab, Setneg, Kemenhub, dan BPPT menghasilkan terkait percepatan mobil berbasis baterai (mobil listrik).
"Pertimbangan utama, ketahanan energi yaitu mengurangi energi impor dan memanfaatkan energi domestik. kedua, lingkungan, untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, peluang persaingan global, dan kemandirian dalam industri kendaraan bermotor listrik bermerek nasional," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Sementara itu, berbicara soal kapan Perpres mobil listrik ini disahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan berbicara harus ketuk palu pada Februari.
"Tapi sudah kita kunci ini untuk baterai, kita kunci statement dari Presiden (Joko Widodo) untuk memiliki mobil listrik nasional," pungkasnya.
Advertisement