Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka pembuat sekaligus penyebar hoaks terkait demo tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang sempat viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim menelusuri akun Facebook tersangka. Pelaku bernama Indrawan (23) yang merupakan pedagang batagor itu ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Selasa 29 Januari sore.
Advertisement
"Setelah video viral, tim Siber melakukan patroli siber ditemukan kreator dan buzzer adalah tersangka atas nama I di Bogor. Pekerjaan pedagang batagor," ujar Dedi, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dedi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengambil foto dan video terkait demo buruh menuntut kenaikan upah di Morowali dari Facebook. Selanjutnya, konten tersebut diunggah ulang di akun Facebooknya dengan ditambahi narasi seolah-olah ada demo TKA di Morowali.
"Hoaks di Morowali sempat viral di medsos yang isi hoaks tersebut yang melakukan unjuk rasa WNA. Padahal kita sampaikan WNA itu hanya 5 persen di situ. Sebagian besar adalah karyawan lokal yang menutut kenaikan upah," ucapnya.
Jerat Pasal
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Saat ini, pelaku telah ditahan sambil mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement