DBD Merebak di Banyak Wilayah, Kenapa Tidak Ditetapkan Sebagai KLB Nasional?

Kementerian Kesehatan paparkan alasan belum ditetapkan demam berdarah dengue (DBD) sebagai KLB nasional.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Jan 2019, 18:00 WIB
Pasien DBD di Depok, Jawa Barat. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Terjadi peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) di berbagai provinsi di Indonesia, tapi hingga kini belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) level nasional. Mengapa?

Angka kasus DBD yang masih dalam batas rendah yang membuat pemerintah belum menetapkan sebagai KLB nasional seperti disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa KLB ditetapkan secara berjenjang dari daerah, tidak langsung level pusat.

"Kalau KLB ditetapkan secara bertingkat. Artinya, ditetapkan sesuai kriteria mempertimbangkan kondisi dan sumber daya yang ada. Ditetapkan dulu oleh kabupaten/kota oleh bupati daerah," papar Nadia dalam konferensi pers DBD di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu, (30/1/2019).

Kalau DBD sampai meluas di provinsi, kata Nadia, gubernur berhak menetapkan KLB di provinsinya. Jika memang sudah sampai seluruh provinsi dan memberikan dampak secara besar terhadap masyarakat, maka baru bisa ditetapkan KLB secara nasional.

 


Jawa Timur paling tinggi

Ilustrasi Foto Nyamuk demam berdarah dengue (DBD) (iStockphoto)

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 29 Januari 2019, kasus DBD paling tinggi di Jawa Timur. Di provinsi paling timur Pulau Jawa itu, ada 2.667 kasus DBD. 

Kemudian, disusul dengan Jawa Barat sebanyak 2.008 kasus, Nusa Tenggara Timur (1.169 kasus), Jawa Tengah (1.027), Sulawesi Utara (980), Lampung (827). 

Angka kematian DBD juga di Jawa Timur yakni 47 orang meninggal, disusul Nusa Tenggara Timur 14 orang, Sulawesi Utara ada 13 orang meninggal. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya