Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet (RS) dinyatakan lengkap atu P21. Untuk itu, persidangan akan segera digelar.
"Kejati DKI Jakarta menyatakan P21 perkara atas nama tersangka RS," Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Advertisement
Menurut Nirwan, tim Jaksa peneliti perkara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa berkas telah lengkap secara formil maupun materil per hari ini.
"Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," jelas Nirwan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, Ratna Sarumpaet akan diserahkan ke Kejati DKI esok hari. Termasuk juga sejumlah barang bukti terkait kasus hoaks tersebut.
"Besok akan kita lakukan pengamanan, kemudian juga kita belum tahu oleh penuntut umum nanti ditahan di mana daripada ibu Ratna Sarumpet, pun oleh Kejaksaan nanti kita lakukan pemantauan, kita lakukan pengamanan-pengamanan juga," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.