Sulawesi Utara, Satu-satunya Provinsi dengan Status KLB DBD

Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) ditetapkan di Sulawesi Utara.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Jan 2019, 18:18 WIB
Pasien demam berdarah dengue (DBD) tengah mendapatkan perawatan di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (30/1). Liputan6.com/Herman Zakharia

Liputan6.com, Jakarta Sulawesi Utara menjadi satu-satunya provinsi yang menetapkan kasus demam berdarah dengue (DBD) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Laporan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlah kasus DBD di Sulawesi Utara per 29 Januari 2019 sebesar 980 kasus, dengan angka kematian mencapai 13 kasus.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, sebenarnya ada juga kabupaten/kota maupun provinsi lain yang sama seperti Sulawesi Utara. 

"Yaitu Kabupaten Manggarai Barat, Kota Kupang, dan Kabupaten Kapuas," kata Siti dalam temu media di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pada Rabu, 30 Januari 2019.

Hanya saja, lanjut Siti, beberapa wilayah sudah mencabut status tersebut,"Kabupaten Kapuas sudah mencabut status KLB." 

Saksikan juga video menarik berikut


Status KLB DBD di Kupang Segera Dicabut

Lebih lanjut, Kota Kupang akan menyusul Kabupaten Kapuas. Sebab, DBD di kabupaten/kota tersebut bisa dikendalikan.

"Ya, mungkin yang tadinya ratusan jadi puluhan. Dan dianggap bahwa tidak ada perluasan penularan kasus DBD. Misal, ada DBD di kecamatan A, tapi tidak menyebar ke kecamatan di sekitarnya," kata Siti menekankan.

Hingga saat ini total kasus DBD di 34 provinsi sebanyak 13.683 kasus dengan angka kematian 133 kasus.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya