Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Sejumlah simpatisan partai Gerindra pun membuat aksi solidaritas untuk Ahmad Dhani. Dalam kesempatan tersebut, Mulan Jameela mengutarakan dukungannya untuk suami tercinta.
Baca Juga
Advertisement
"Saya tidak bisa panjang lebar terkait urusan hukum. Yang jelas sebagai istri tugas saya berdoa dan memberikan support yang banyak," ujar Mulan Jameela, di DPP Gerindra, di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada ratusan partisipan yang sukarela bergabung dalam Aksi solidaritas untuk Ahmad Dhani tersebut.
Perjuangan Belum Berhenti
"Saya ucapkan terima kasih buat saudara yang hadir dan enggak hadir atas doanya. Semoga Allah membalas. Yang pasti perjuangan kami belum berhenti," kata Mulan Jameela.
Advertisement
Di Rutan Cipinang
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kurungan penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap Majelis Hakim, M Ratmoho, membacakan amar putusan, Senin (28/1/2019) dalam persidangan.