Bertemu Wasit Jepang, Joko Driyono Absen saat Satgas Antimafia Bola Geledah Kantor PSSI

Joko Driyono tidak berada di tempat saat Satgas Antimafia Bola geledah Kantor PSSI.

oleh Muhammad Ivan Rida diperbarui 30 Jan 2019, 20:15 WIB
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1). Joko Driyono diperiksa penyidik Satgas Antimafia Bola Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jakarta - Plt Ketua Umum Joko Driyono tidak berada di tempat ketika Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor PSSI di FX Sudirman, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Hal itu disampaikan Sekertaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha, kepada wartawan di Hotel Sultan, Rabu (30/1/2019). Tisha menjelaskan absennya Joko di kantor PSSI karena tengah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Sepak Bola Jepang (JFA).

"Hari ini saya, Pak Joko, dan perwakilan dari JFA Ogawa, salah satu referee di JFA, sepakat untuk membantu kita 2019-2020. Tadi pagi ada pertemuan. Makanya diundur setengah jam sebentar (konferensi pers keberangkatan Bima Sakti ke Inggris)," ujar Tisha.

"Saya bersama beliau makan siang dengan pihak JFA. Pak Joko juga tengah untuk menyelesaikan area perwasitan untuk musim 2019-2020," tutur Tisha.

Tisha sempat hadir ketika Satgas Antimafia Bola memeriksa kantor PSSI, di FX Sudirman. Namun, dia tidak berlama-lama karena harus menyelesaikan pekerjaan terkait sepak bola.

"Saya ke sana benar, hanya lima menit karena saya adalah tuan rumahnya. Kita lihat mana yang perlu. Ada staf saya yang menunjukan yang mereka minta. Keperluannya apa nanti akan kita sampaikan karena tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya tidak perlu sampai harus selesai. Jadi saya izin harus melakukan pekerjaan, yaitu membina pelatih dan pemain," kata Tisha.

Selain di FX, Satgas Antimafia Bola juga menggeledah kantor PSSI di Kemang, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait pengaturan skor Liga 1, 2, dan 3.

 

Sumber: Bola.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya