Pemerintah Diminta Satukan Golongan Pelanggan Listrik Subsidi

Saat ini golongan pelanggan bersubsidi ada dua. Yakni pengguna daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jan 2019, 16:30 WIB
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah menyederhanakan golongan pelanggan listrik menjadi dua, yaitu subsidi dan non subsidi dinilai merupakan langkah tepat. Terkait ini, pemerintah juga diminta kembali menyederhanakan golongan pelanggan listrik subsidi.  

Pengamat Kelistrikan dari Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa mengatakan,‎ saat ini golongan pelanggan bersubsidi ada dua. Yakni pengguna daya 450 Volt Ampere (VA) yang jumlahnya mencapai 22,5 juta serta 900 VA rumah tangga tidak mampu sebanyak 18 juta pelangan.

"Sekarang pelanggan subsidi 450 VA jumlah pelanggannya 22,5 juta, 900 VA 18 juta, yang disederhanakan dulu bisa dua kelas 450 dan 900‎ VA," kata Iwa, kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurut Iwa, ada dua pilihan untuk penyederhanaan golongan pelanggan bersubsidi, yaitu dengan menyeragamkan pelanggan menjadi golongan 450 VA atau 900 VA.

"Kalau ke 900 VA yang 450 akan diuntungkan karena semakin besar, kalau yang 900 ke 450 akan menjadi lebih kecil dayanya," tutur Iwan.

Iwa pun menyatakan rencana penyederhanaan golongan rumah tangga, menjadi dua tepat karena akan menghapus kerumitan jenis pelanggan listrik rumah tangga. Ini membuat PLN lebih mudah melakukan penggolongan pelanggan.

"Sebetulnya kalau penyederhanaan itu sudah lama karena terlalu kompleks golongan menjadi R1, R 2 dan R 3. Sekarang ditetapkan subsidi dan non subsidi paling mudah seperti itu sebaiknya. dilakukan," tandas dia.


PLN Tak Paksa Pelanggan Listrik Rumah Tangga Sederhanakan Golongan

Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

PT PLN (Persero) tidak akan memaksa masyarakat, untuk mengikuti program penyederhanaan golongan pelanggan. Dengan begitu pelanggan bisa tetap menggunakan daya listrik yang lama.

Direktur Pengadaan Strategis ‎PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan,  pe‎langgan rumah tangga PLN hanya akan ada dua yaitu bersubsidi dan non subsidi dengan ada program penyederhanaan golongan rumah tangga.

‎"Sekarang inginya dibedakan cuma disubsidi dan tidak disubsidi, pengennya kita tahun ini," kata Iwan, di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Iwan menuturkan, meski menjadi program perusahaan, tetapi penyederhanaan golongan bersifat sukarela. Para pelanggan tidak akan dipaksa mengikuti program tersebut.

"Ini sukarela pelanggan enggak mau enggak apa-apa. Kalau dia tetap enggak naik, enggak apa-apa," tutur dia.

Iwan menilai,  saat ini pihaknya masih mengkaji batas atas  golongan pelanggan,‎ untuk memberlakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.‎ Penyederhanaan golongan pun rencananya tidak dipungut biaya.

"Masih kami masih kaji, rencana awal gratis," tegas dia.

 Tonton Video Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya