Komisioner KPU menunjukkan rilis 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi pada Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (30/1). Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 182 dan 240 UU Nomor 7 tahun 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPU, Arief Budiman saat rilis Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi pada Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (30/1). Ada 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi terdaftar di DPT DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) saat rilis Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi pada Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (30/1). Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 182 dan 240 UU Nomor 7 tahun 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Komisioner KPU, Ilham Saputra membacakan rilis 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi pada Pemilu 2019 di Jakarta, (30/1). 49 Caleg Mantan Terpidana Korupsi terdaftar di DPT DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) saat rilis Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi pada Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (30/1). Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 182 dan 240 UU Nomor 7 tahun 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPU, Arief Budiman saat rilis Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi pada Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (30/1). Ada 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi terdaftar di DPT DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)