Liputan6.com, Makassar Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel diam-diam telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Makassar (KPU Makassar).
"Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Artinya unsur perbuatan melawan hukum telah ditemukan dan selanjutnya akan digelar untuk penetapan tersangka mendekat ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Rabu (30/1/2019).
Saat ini, lanjut Dicky, penyidik sementara mendalami kembali keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya di tahap penyelidikan.
Baca Juga
Advertisement
"Sebelum memasuki gelar perkara untuk penetapan tersangka, penyidik memeriksa ulang kembali saksi-saksi yang telah diambil keterangannya di tahap penyelidikan," terang Dicky.
Salah satu saksi yang akan lebih didalami keterangannya di tahap penyidikan, beber Dicky, yakni pengguna anggaran dalam hal ini pihak KPU Makassar.
"Kita tunggu saja kedepannya. Gelar penetapan tersangka secepatnya akan dilakukan," jelas Dicky.
Terpisah, Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati mengungkapkan jika dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah tersebut, sudah ada 25 orang saksi telah diperiksa dan selanjutnya akan diperiksa ulang di tahap penyidikan.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik kata dia, juga telah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel). Alhasil, disepakati jika dalam kegiatan bantuan dana hibah yang dikelola oleh KPU Makassar itu, diduga kuat telah merugikan keuangan negara.
"Setelah kami paparkan di BPKP, ada kesepakatan dengan BPKP jika dalam kegiatan yang dimaksud ada dugaan terjadi kerugian negara," ungkap Yudha.
Meski demikian, taksiran kerugian negara dalam kegiatan bantuan dana hibah untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 tersebut, belum dapat ia beberkan.
"Intinya unsur kerugian negaranya ada. Kita tunggu dulu penetapan tersangka," kilah Yudha.
Dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Pilwalkot Makassar) yang menggunakan anggaran tahun 2018 tersebut, diketahui tak hanya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel pun turut menyelidiki kegiatan yang diduga merugikan negara itu. Meski hingga saat ini penanganan kasusnya masih berputar di tahap penyelidikan.
"Selama Polda Sulsel belum mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dana hibah KPU Makassar itu ke kita. Yah selama itu kami tetap jalan. Dan nantinya tetap akan dikordinasikan saja," singkat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gunakan Dana Hibah 60 Miliar
Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto dikabarkan telah memberhentikan M. Sabri dari jabatan Sekretaris KPU Makassar. Ia dimutasi menjadi staf di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, sejak 1 Agustus 2018.
Alasan pemberhentian Sabri sendiri, karena hingga saat ini belum menyetor laporan penggunaan anggaran hibah yang digunakan KPU Makassar saat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018 lalu.
"Sampai sekarang, tidak ada pertanggungjawaban keuangannya," ucap Danny sapaan akrab Moh. Romdhan Pomanto sebelumnya.
Pemerintah Kota Makassar diketahui menggelontorkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018 sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah dengan KPU Makassar.
"Kami sudah meminta itu (laporan pertanggungjawaban keuangan) tapi belum diberikan dan ini jelas sangat rawan," jelas Danny.
Menurutnya, pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar sebelumnya, KPU Makasar bahkan sempat meminta lagi tambahan anggaran.
"Padahal anggaran Rp 60 miliar itu dirancang untuk sampai 4 kandidat. Tapi kenyataannya kan cuma satu kandidat dan uangnya habis," ungkap Danny.
Terkait dengan ini, Inspektorat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI turut menurunkan tim sebanyak 7 orang untuk mengaudit laporan pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 oleh KPU Makassar.
Dimana sebelumnya, hasil revisi dan evaluasi Sekretaris Jenderal (Setjen) KPU dan laporan keuangan semester II tahun 2017 tingkat UAKPA pada KPU Makassar, diketahui bahwa atas anggaran terdapat selisih kurang kas senilai Rp 2.771.240.951.
Sementara tanggapan Sekretaris KPU Makassar berdasarkan catatan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan KPU tahun 2017 menyatakan tidak terdapat selisih. Sehingga diduga ada indikasi manipulasi informasi antara CHR yang disepakati oleh Inspektorat dengan Sekretaris KPU Makassar dan tanggapan yang disampaikan ke BPK RI.
Advertisement