Top 3 News: Sebut Kitab Suci Adalah Fiksi, Rocky Gerung Dimintai Klarifikasi

Rocky Gerung dipanggil atas kasus dugaan penisataan agama terkait pernyataannya yang menyebut, "Kitab suci adalah fiksi."

oleh Anri SyaifulMaria FloraFachrur RozieLiputan6.com diperbarui 31 Jan 2019, 07:01 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung saat menghadiri acara Deklarasi Nasional Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia Untuk Pemenangan Prabowo-Sandi. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, pengamat politik Rocky Gerung akan dimintai klarifikasinya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019), terkait penyebutan "kitab suci adalah fiksi".

Sebelumnya ucapan tersebut dilontarkannya lewat acara Indonesian Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', 10 April 2018.

"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujar Rocky Gerung saat itu. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan agar warga Ibu Kota tak memilih lagi legislator petahana. 

Dari total 106 anggota DPRD DKI Jakarta, tak satu pun yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di periode 2018. 

Kasus ujaran kebencian yang kini menjerat Ahmad Dhani juga masih hangat diperbincangkan. Usai vonis 1 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan, musikus kondang Tanah Air ini akan menjalani hari-harinya di balik jeruji LP Cipinang, Jakarta Timur.

Terkait statusnya yang kini telah menjadi terpidana, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memastikan bahwa partainya tidak akan mencoret nama Ahmad Dhani dari daftar calon anggota legislatif (caleg). 

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Rabu, 31 Januari 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Polisi Panggil Rocky Gerung Soal Ucapan Kitab Suci adalah Fiksi

Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Rocky Gerung (kanan) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk datang pada Kamis 31 Januari 2019 besok. Dia dipanggil atas kasus dugaan penisataan agama terkait pernyataannya yang menyebut, "Kitab suci adalah fiksi."

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan agenda pemanggilan terhadap Rocky ini. Namun, pemanggilan itu bukan untuk agenda pemeriksaan melainkan hanya untuk mengklarifikasi terhadap Rocky yang sebagai saksi terlapor.

"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

 

Selengkapnya...


2. KPK Serukan Warga DKI Tidak Pilih Lagi Legislator Petahana

Suasana rapat istimewa antara Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (22/6). Pada HUT ke-491, Pemprov DKI Jakarta mengangkat tema 'Adil, Maju, Bahagia'. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyarankan warga DKI Jakarta untuk tidak memilih anggota DPRD DKI Jakarta yang kembali mencalonkan diri sebagai legislator alias petahana.

Menurut Syarif, dari seluruh legislator Ibu Kota yang berjumlah 106 orang, tak satu pun melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di periode 2018.

Syarif mengatakan, seharusnya anggota DPRD DKI Jakarta bisa memberikan contoh yang lebih baik bagi para legislator daerah. Syarif pun menyesalkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN legislator DKI yang nol persen.

 

Selengkapnya...


3. Ahmad Dhani Masuk Bui

Banner Infografis Ahmad Dhani Masuk Bui. (Liputan6.com/Triyasni)

Ahmad Dhani divonis 1 tahun enam bulan kurungan penjara. Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, musikus sekaligus politikus itu terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian hingga meresahkan masyarakat.

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani pidana penjara dua tahun.

Sebelumnya, menurut jaksa penuntut umum, ada tiga cuitan pentolan band Dewa 19 itu di akun Twitter-nya yang dianggap terbukti menimbulkan kebencian.

 

Selengkapnya...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya