Ketua DPR Dukung Jokowi Perpanjang Usia Pensiun TNI Tamtama dan Bintara

Presiden Jokowi memperpanjang usia pensiun Prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2019, 08:27 WIB
Anggota TNI saat mengikuti Apel Kesiapan Natal, Tahun Baru 2019 serta menjelang Pemilu legislasi dan Presiden 2019 di Monas, Jakarta, Jumat (30/11). Apel diikuti 50.000 personel dari AD, AL, AU dan Polri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo setuju dengan keputusan Presiden Jokowi yang memperpanjang usia pensiun Prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Sebab, itu adalah domain pemerintah.

"Ya tentu pasti DPR akan tetap mendukung keputusan-keputusan yang menurut pemeritah dan pasti sudah dipertimbangkan masak-masak itu sangat baik," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Januari.

Bamsoet menilai perlu ada pengkajian lagi soal batas usia pensiun ini. Menurut dia, umur 50 tahunan masih tergolong produktif.

"Barangkali nanti perlu ada kajian lagi tentang tingkat produktifitas manusia Indonesia pada umur berapa dia mulai declain," ungkapnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Revisi UU

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk merevisi usia masa pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara. Usia masa pensiun prajurit TNI dan Tamtama diperpanjang dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

"Saya sudah perintahkan Menkumhan dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun. Tapi ini merevisi UU," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 29 Januari.

Perpanjangan usia pensiun ini bukan tanpa alasan. Jokowi menilai prajurit TNI yang berusia 53 tahun masih produktif untuk bertugas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya