Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, gratifikasi seks seharusnya bisa dijerat secara pidana. Sebab, pemberi mengeluarkan uang untuk penyelenggara negara tersebut, hanya saja dalam bentuk kepuasan.
"Kalau misalnya diberikan dan yang membiayai itu orang lain, tentu itu gratifikasi. Artinya kan sebetulnya diberikan dalam bentuk seks, tapi bukti dari pemberi itu kan uang juga yang mengalir ke penyedia jasa itu, mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Advertisement
Menurut Alex, sebuah pemberian bisa disebut gratifikasi jika memiliki maksud dan tujuan tertentu. Apalagi, kalau tujuannya agar penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang terkait jabatan, maka itu gratifikasi meski dalam bentuk seks.
"Kalau dengan pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu misalnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau pemberian izin dan lainnya," kata dia.
Bentuk Hadiah
Alex mengatakan, di sejumlah negara gratifikasi seks sudah bisa dijerat pidana. Namun, Alex tak menyebut secara rinci negara yang dimaksud.
"Kalau di beberapa negara memang sudah masuk pemberian gratifikasi. Saya pikir (gratifikasi seks) itu kan bentuk hadiah juga," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement