Ratna Sarumpaet Dibawa ke Kejari Jakarta Selatan

Ratna Sarumpaet dalam kondisi prima dan sehat saat dibawa ke Kejari Jakarta Selatan hari ini. Dia rutin mengkonsumsi vitamin dan suplemen.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Jan 2019, 11:38 WIB
Tersangka Ratna Sarumpaet keluar dari mobil untuk memeriksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Ratna Sarumpaet ditahan terkait kasus hoaks penganiayaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus berita bohong atau hoaks tersangka Ratna Sarumpaet lengkap alias P21. Ratna Sarumpaet pun dikawal sejumlah penyidik dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil tersenyum datar.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (31/1/2019), Ratna Sarumpaet yang mengenakan rompi tahanan oranye dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 11.00 WIB. Tanpa bicara dan minim ekspresi, dia berjalan perlahan ditemani penyidik dan polwan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Ratna Sarumpaet akan diserahkan dengan sejumlah barang bukti.

"Secara formil dan materil sudah dinyatakan lengkap P21," tutur Argo.

Ratna Sarumpaet dalam kondisi prima dan sehat saat dibawa ke Kejari Jakarta Selatan hari ini. Dia rutin mengkonsumsi vitamin dan suplemen.

Tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan kesehatan akan tetap dilakukan meski Ratna Sarumpaet telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ada Kabiddokkes yang selama ini memantau kesehatan Ibu Ratna," pungkas Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berkas Lengkap

Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet (RS) dinyatakan lengkap atau P21. Persidangan pun akan segera digelar.

"Kejati DKI Jakarta menyatakan P21 perkara atas nama tersangka RS," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu 30 Januari 2019.

Menurut Nirwan, tim Jaksa peneliti perkara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa berkas telah lengkap, baik secara formil maupun materil.

"Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," jelas Nirwan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya