KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Kasus Taufik Kurniawan

Selain Ahmad dan Eka, penyidik juga akan memeriksa PNS Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2016 Dudi Hermawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jan 2019, 12:06 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1). Taufik diduga menerima suap terkait DAK Kabupaten Kebumem TA 2016. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR, yakni Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Ahmad Rizki Sadig diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI 2016, sedangkan Eka Sastra sebagai anggota Banggar DPR RI 2016.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Selain Ahmad dan Eka, penyidik juga akan memeriksa PNS Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2016 Dudi Hermawan. Dudi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.


Perpanjang Penahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan (TK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November 2018 sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Sementara itu, terkait jabatan Taufik Kurniawan di DPR hingga kini belum diganti. KPK menyebut pergantian posisi Taufik di DPR bukan kewenangan pihak lembaga antirasuah.

Taufik sendiri mengaku siap jika jabatannya harus diganti. Dia menyatakan tengah fokus pada proses hukum yang dijalaninya sekarang.

"Barangkali begini, semua sudah diatur oleh mekanisme dan tatib. Saya ikuti tatib saja. Saya masih konsentrasi ke masalah ini," kata Taufik usai diperiksa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya