Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet (RS). Tersangka dan barang bukti pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpet tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 11.35 WIB. Ia didampingi pengacara dan anaknya, Atiqah Hasiholan.
Advertisement
Ratna memakai kerudung pink, kemeja putih dilapisi rompi tahanan orange bertuliskan tahanan. Ia tampak tenang. Beberapa kali Ratna bahkan melemparkan senyum ke awak media saat namanya dipanggil-panggil.
Pihak kepolisian yang mengawal Ratna Sarumpaet langsung mengiring ke ruangan Seksi Tindak Pidana Umum.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Ratna Sarumpaet akan diserahkan dengan sejumlah barang bukti.
"Secara formil dan materil sudah dinyatakan lengkap P21," tutur Argo.
Ratna Sarumpaet dalam kondisi prima dan sehat saat dibawa ke Kejari Jakarta Selatan hari ini. Dia rutin mengkonsumsi vitamin dan suplemen.
Tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan kesehatan akan tetap dilakukan meski Ratna Sarumpaet telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ada Kabiddokkes yang selama ini memantau kesehatan Ibu Ratna," pungkas Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tahap Pelimpahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada 8 November 2018.
Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Kemudian jaksa peneliti memberikan petunjuk agar polisi melengkapi BAP kasus Ratna Sarumpaet. Salah satunya memeriksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.
Advertisement