KPK Kembali Selidiki Kasus E-KTP

Dalam perkara e-KTP, KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jan 2019, 12:56 WIB
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir sedang berbicara di telepon usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1). Mirwan diperiksa KPK terkait kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan kasus korupsi megaproyek e-KTP. KPK menjadwalkan pemeriksaan pensiunan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teguh Widiyanto.

Teguh akan dimintai keterangan seputar kasus korupsi e-KTP yang menjerat politikus Partai Golkar Markus Nari.

"Saksi Teguh Widiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara.

Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Yakni mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus merupakan tersangka kelima dalam skandal megakorupsi ini.

"KPK menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Menurut dia, penyidik menduga Markus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.

"Tersangka MN juga sebelumnya telah dikenakan Pasal 21 terkait kasus ini," kata Febri.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada Markus.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya