Liputan6.com, Surabaya - Artis VA saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim Surabaya. Sebelumnya, ia sempat pingsan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama 12 jam terkait penahanan tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, artis VA menderita penyakit lambung akut, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Baca Juga
Advertisement
"Dikarenakan psikologi yang akhirnya masuk ke lambung. Dan kami sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit, maagnya kambuh. Maag akutnya," tutur Barung, Kamis (31/1/2019).
Artis VA akhirnya keluar dari ruangan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait status tersangka kasus dugaan prostitusi online sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (30/1/2019).
Diperiksa Sekitar 12 Jam
Mengenakan pakaian yang sama, kemeja putih dan memakai masker penutup mulut dan hidung, Artis VA diperiksa sekitar 12 jam sejak masuk pukul 11.01 WIB.
Anak kandung Doddy Sudrajad ini sejatinya akan langsung ditahan. Namun, artis VA merasa lemas, sakit, hingga pingsan, sehingga dilarikan menuju rumah sakit Bhayangkara.
Artis VA tiba-tiba terlihat jatuh pingsan. Sehingga, Polisi Wanita (Polwan) anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang mendampingi VA, langsung membopong VA untuk dimasukkan ke dalam mobil Innova putih.
"Awas-awas kasih jalan, VA sakit. Ini mau dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," ucap Aga Khan, salah satu tim penasihat hukum VA.
Advertisement
Ditahan di Mapolda Jawa Timur
Sebelumnya, Polda Jatim secara resmi menetapkan artis VA sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk sementara ini menahan artis VA selama 20 hari sambil menunggu P21 atau berkas sempurna, sehingga segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
"Secara resmi surat penahanan terhadap Vanessa sudah turun terhitung mulai hari ini. Jadi, VA resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim.
Barung mengatakan, ada beberapa alasan kenapa VA ditahan. Di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Masih Meminta Keterangan
"Selain itu, penyidik juga masih meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi guna menggali petunjuk terkait kasus prostitusi online tersebut," kata Barung.
Menurut Barung, aturan penahanan berdasarkan Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa syarat objektif tersangka bisa ditahan karena ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.
"Dalam perkara ini, Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara," ucap Barung.
"Jadi, Vanessa telah memenuhi syarat objektif dari pelanggaran Pasal 27, Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Barung.
Advertisement