Liputan6.com, Jakarta - Motor masuk tol menjadi isu yang berkembang saat ini. Wacana tersebut mungkin bisa membawa dampak baik terhadap komuter seperti Suryadi.
Bagi pegawai sebuah perusahaan swasta di bilangan Sunter ini, perjalanan dari rumahnya menuju kantor memakan waktu lebih dari satu jam. Dari rumahnya di Kampung Rambutan, ia harus melewati Kramat Jati yang terkenal padat menuju Cawang dan terus menyusuri By Pass (Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani) hingga Sunter yang berjarak sekitar 30 kilometer.
Secara matematis bila mengendarai sepeda motor dalam lalu lintas lancar di jalan raya dengan kecepatan 40 km/jam, Suryadi bisa menempuhnya dalam waktu 45 menit saja. Tapi itu mustahil terjadi di hari kerja. "Susah kurang dari satu jam, jalurnya padat, terutama di Kramat Jati," ujar Suryadi.
Secercah asa mencuat tatkala Ketua DPR Bambang Soesatyo melontarkan wacana motor masuk tol. Tampaknya ini jadi sebuah solusi untuk Suryadi dan pengendara sepeda motor lainnya. Apalagi rumah Suryadi dekat dengan jalan tol Jagorawi.
Menurut Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, ide motor masuk tol itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, tentang Jalan Tol yang disahkan oleh Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, salah satu manfaat dari sepeda motor masuk ke jalan tol adalah mengurangi tingkat kecelakaan.
Baca Juga
Advertisement
Di Indonesia sendiri sudah ada dua jalan tol yang boleh dilewati oleh sepeda motor, yaitu Suramadu dan Bali. Jaraknya pun terbilang pendek, yaitu 3 km untuk Suramadu dan 12 km untuk tol di Bali. Tentu demi alasan keselamatan, sepeda motor memiliki jalurnya sendiri.
Sepeda motor melintasi jalan tol sebenarnya bukan hal yang baru. Bahkan di Malaysia, pengguna sepeda motor bisa menggunakan jalan tol tanpa dikenakan biaya. Di jalan tol pun diberikan jalur khusus sepeda motor, dan di beberapa ruas jalan tol dibiarkan bergabung dengan kendaraan lainnya.
Faisal Asri, pembalap asal Malaysia, mengungkapkan jalan tol di Malaysia bersahabat untuk pengguna sepeda motor. "Jalan tol bersahabat karena ada jalur khusus untuk sepeda motor," ungkapnya kepada Liputan6.com.
Hanya saja beberapa rute tidak dilengkapi dengan jalur khusus sepeda motor, misalkan Maju Expressway (MEX) yang menghubungkan Kuala Lumpur dengan Putrajaya. "Ketika saya menggunakan sepeda motor di jalan tol tanpa ada jalur khusus, saya memilih jalur paling kiri atau jalur darurat. Lebih aman," sambungnya.
Meskipun harus berbaur dengan kendaraan seperti mobil berkecepatan tinggi, menggunakan jalan tol merupakan pilihan yang nyaman karena tak harus berhadapan dengan perempatan yang menghambat perjalanan. Alasan lainnya, jalan tol di Malaysia memiliki banyak rute dan tujuan yang lengkap.
Hal senada diungkapkan oleh Andri, mahasiswa asal Indonesia yang pernah menimba ilmu di Negeri Jiran. Andri mengaku pernah menggunakan sepeda motor di jalan tol untuk touring. "Waktu itu tujuannya dari Penang ke Kedah (jarak 114 km), perjalanan cukup lama. Rest area banyak," ungkapnya kepada Liputan6.com.
Malaysia pun bukan satu-satunya negara yang mengizinkan motor masuk tol, bahkan banyak sekali negara yang sudah melakukan hal serupa. Sebut saja India, Jepang, Singapura, Cina, Filipina, dan lain sebagainya.
Namun, apakah mungkin diterapkan di Indonesia?
Saksikan Videonya di Bawah Ini:
Berkaca kepada Negara Asia Lainnya
Selain Malaysia, beberapa negara di Asia lainnya memperbolehkan sepeda motor untuk menggunakan jalan tol. Namun tentu dengan berbagai peraturan demi mengutamakan keselamatan sang pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Cina
Di daratan utama Cina pengguna sepeda motor bisa mengakses jalan tol. Syaratnya adalah dilarang membawa penumpang dan dapat mempertahankan kecepatan 70 km/jam. Namun di beberapa provinsi, sepeda motor tak bisa mengakses jalan tol. Sementara itu di Hong Kong mengadopsi sistem yang berbeda dengan daratan utama Cina.
Jepang
Hanya sepeda motor dengan kapasitas mesin 125 cc ke atas bisa melaju di jalan tol. Awalnya sepeda motor dilarang membawa penumpang, namun peraturan tersebut diubah pada 1 April 2005. Pengendara motor yang berumur minimal 20 tahun dan memiliki surat izin mengemudi selama 3 tahun bisa membawa penumpang. Namun ada rute yang melarang sepeda motor membawa penumpang kecuali dilengkapi sespan, misalkan saja di Shuto Expressway.
Advertisement
Jalan Tol untuk Sepeda Motor demi Kesetaraan
Wacana sepeda motor masuk tol di Indonesia ini mendapatkan beragam tanggapan. Ada yang pro, dan pastinya tidak sedikit yang kontra.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan, usulan jalur motor di jalan tol masih butuh kajian. Dia menjelaskan berdasarkan PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, pasal 38 ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Budi menjelaskan, bisa saja jalan tol dilalui sepeda motor, tapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.
Sementara itu, untuk jalan tol di daerah perkotaan harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu.
"Jalan tol dapat dilalui sepeda motor, tetapi bukan berarti harus. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari permukiman, terjangan angin pun pasti besar, bahkan ada rambu peringatan hati-hati angin besar," katanya, Rabu 30 Januari 2019.
Budi menilai, kalau ada jalan tol yang dilengkapi dengan jalan tol khusus sepeda motor, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan dan dengan jarak tempuh pendek, bukan jalan tol antar kota atau antar provinsi, seperti di Suramadu hanya tiga kilometer dan di Bali hanya 12 kilometer.
Menurut dia, jarak tempuh lebih dari itu tidak memungkinkan untuk dilalui sepeda motor karena terlalu riskan.
"Kita lihat kondisi jalan nasional di Indonesia dengan mixed traffic saja sudah banyak hambatan, kalau tol dibuka untuk sepeda motor, maka kemacetan akan semakin parah dan tidak ada jalur lain untuk perjalanan jarak jauh seperti Jakarta-Cirebon. Jadi tidak memungkinkan sepeda motor berada di jalan tol jarak jauh, kalaupun dibuat harus ada jalan tol khusus," jelasnya.
Tak jauh berbeda dengan Budi, AVP Corporate Communications Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan bahwa jalan tol untuk sepeda motor harus punya desain khusus. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Pasal 1 yang menyebutkan bahwa “Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.”
Pengertian jalur terpisah ini berarti bahwa memang sejak awal kedua jalan tol tersebut memang didesain untuk dapat dilintasi kendaraan bermotor roda dua.
Adapun pada ruas-ruas jalan tol yang tidak mempunyai jalur khusus untuk kendaraan roda dua tersebut, jika sepeda motor masuk jalan tol maka akan terjadi mixed traffic, yaitu tercampurnya kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat keatas.
"Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat pada ruas jalan tol tersebut tidak didesain untuk dilewati kendaraan roda dua," ujar Heru kepada Liputan6.com.
Butuh Kajian Mendalam
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Refdi Andri, sejatinya sepeda motor memang diperbolehkan masuk jalan tol. "Sebenarnya sudah diatur dalam PP, bagus sekali menurut saya. Namun masih banyak yang harus dianalisa sesuai dengan evaluasi terkait keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan keamanan," jelas Refdi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (31/1/2019).
Refdi mengatakan perlu ada perhatian khusus hal teknis berkendara. Seperti halnya mobil, yang dibatasi kecepatannya, minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. "Perlu diingat juga, sepeda motor merupakan kendaraan yang didesain bukan untuk perjalanan jauh, layaknya mobil."
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendukung sepeda motor masuk ke jalan tol.
Sebagai pertimbangan, beberapa ruas tol seperti Tol Cidumdawu kini banyak bersentuhan dengan fasilitas publik seperti Bandara Internasional Kertajati. Dengan diperbolehkannya motor masuk tol, akan memudahkan para pekerja di sana untuk pulang-pergi dari rumah menuju tempat kerja.
Dia juga berpendapat, kebijakan motor masuk tol ini nantinya bisa berlaku untuk seluruh ruas jalan bebas hambatan di seluruh penjuru Indonesia.
"Kalau (berdasarkan) PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa. Tapi kita lihat, mobil aja tiap berapa jam harus istirahat. Apalagi motor, kan tidak untuk jarak jauh," tutur dia.
Dia mengaku kini berbagai pihak terus mengkaji kemungkinan aturan ini bisa berlaku. "Masih dikaji BUJT, PUPR, BPJT, dan Kementerian Perhubungan," pungkasnya.
Advertisement
Infrastruktur Jalan Tol Tidak Cukup
Sayangnya, saat ini infrastruktur jalan tol untuk sepeda motor belum ada. " Dengan melihat gerakan volume kendaraan (di jalan tol) yang ada sudah tidak memadai, khususnya untuk waktu tertentu, misalkan saat mudik Lebaran, tahun baru, dan lain-lain. Jadi, memang harus ada tambahan sendiri untuk jalur khusus," tambah Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Refdi Andri.
Selain itu, pemerintah juga harus mendengar pihak-pihak yang sudah memberlakukan sepeda motor masuk tol, seperti di Bali dan jembatan Suramadu. Dan tidak lupa, pendapat pihak-pihak yang memang belum memanfaatkan peraturan sepeda motor yang masuk di jalan tol "Apa yang sudah ada di Bali dan Suramadu bakal menjadi acuan kita. Pergerakan kendaraan, potensi kecelakaan, dan volume kita hitung," ungkapnya.
Untuk mengkaji hal tersebut, tidak dibutuhkan waktu yang lama. Bahkan, pihak kepolisian menjamin, kajian terkait wacana sepeda motor masuk jalan tol ini bisa selesai tahun ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan, harus ada barikade permanen sebagai separator jalur karena karakter pengendara di Indonesia ini cenderung banyak yang tidak patuh peraturan, sehingga tidak bisa semata-mata mengandalkan marka jalan.
Sepeda motor pun membutuhkan jalur baru sehingga tidak menghilangkan fungsi bahu jalan untuk keadaan darurat.
YLKI Menolak Keras
Pengamat transportasi Darmaningtyas menolak keras akan rencana sepeda motor masuk ke jalan tol. Baginya, gagasan memasukkan sepeda motor ke jalan tol adalah gagasan yang konyol karena akan menambah ruwet kondisi lalu lintas di perkotaan.
Kecepatan di jalan tol itu sudah dibatasi antara 60-80 km/ jam, sementara kalau sepeda motor melaju dengan kecepatan 60 km/jam jelas akan sangat berbahaya. "Saya tidak tahu tujuan memasukkan sepeda motor ke dalam jalan tol. Berjalan di jalan alteri saja sudah bikin ruwet apalagi berjalan di jalan tol," ujar Darmaningtyas.
Menurutnya, yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah adalah membuat aturan dan memfasilitasi angkutan umum massal melewati jalan tol, bukan sebaliknya memfasilitasi sepeda motor masuk tol.
"Dengan diizinkannya sepeda motor masuk ke dalam tol maka perjalanan sepeda motor seperti diistimewakan sehingga orang akan berbondong-bondong pindah naik sepeda motor, menambah angka kecelakaan, memboroskan BBM, dan akhirnya enggan menggunakan angkutan umum."
Setali tiga uang, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai rencana sepeda motor masuk tol bertentangan dengan aspek keselamatan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dalam menurunkan tingkat kecelakaan.
"Itu wajib ditolak, alasannya ini wacana kontra produktif, terhadap aspek safety, yang menjadi basis utama dalam bertransportasi. Mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apa pun formulasi di lapangan, adalah sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
"Pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31.000 orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas, dan 71 persen adalah pengguna sepeda motor," jelas Tulus.
Dia juga mencurigai wacana tersebut atas hasil kongkalikong industri sepeda motor kepada DPR dan pemerintah. Apalagi wacana ini disampaikan seiring dengan adanya Peraturan OJK No.35/2018 tentang uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor.
"Wacana tersebut bisa juga atas lobi aplikator ojek online. Apalagi ojek online kini semakin mendapatkan angin dari pemerintah. Oleh karena itu wacana tersebut tidak laik dilanjutkan, apalagi diwujudkan. Janganlah Ketua DPR dan pemerintah mewacanakan sesuatu yang irasional, bahkan sesat pikir. Stop wacana sepeda motor masuk tol," tandasnya.
Advertisement
Solusi agar Sepeda Motor Tetap Aman di Jalan Tol
Soal teknis keselamatan pengendara motor, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu turut menyuarakan pendapatnya kepada Liputan6.com, Kamis (31/01/2019).
Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan pemerintah apabila kebijakan tersebut benar-benar terealisasi, salah satu dari sisi infrastruktur.
"Misalnya dibuat jalan khusus, seperti tol Madura dan Bali. Di mana minimal lebarnya 2,5 meter. Karena motor sangat rentan terhadap kecelakaan. Kemudian rest area dan titik-titik berhenti. Motor tidak seperti mobil, kalau hujan pasti akan berhenti menggunakan jas hujan atau berteduh. Bayangkan kalau di tol tiba-tiba berhenti seperti itu, pasti tingkat kecelakaan tinggi. Karena itu pemerintah harus menyikapinya dengan peraturan," ujar Jusri.
Tak hanya itu, pemerintah juga dinilai harus memikirkan spesifikasi motor yang layak menempuh perjalanan jauh. Hal itu dikarenakan motor secara desain tidak diperuntukkan untuk perjalanan jauh.
"Seperti di tol dalam kota yang tingkat kemacetan tinggi dan relatif pelan penggunaannya, mengambil jalan tol bisa mengurai kemacetan. Artinya harus sesuai kebutuhan hasil dari sebuah analisa. Tapi untuk keluar kota juga jangan untuk semua motor. Jakarta- Surabaya mungkin bisa dibuat klasifilasinya mungkin 400 cc ke atas sejalan dengan penggolongan SIM," ujar Jusri.
Reporter: Anggun P Situmorang, Dwi Aditya Putra, Sania Mashabi.
Daftar Negara yang Mengizinkan Sepeda Motor Menggunakan Jalan Tol
Negara | Keterangan |
Australia | Di atas 49 cc |
Austria | Di atas 49 cc |
Belgia | Di atas 49 cc |
Bolivia | Tak ada batasan |
Brazil | Di atas 49 cc |
Bulgaria | Di atas 49 cc |
Kanada | Di atas 49 cc |
Chil | Di atas 49 cc |
Cina | Berkendara lebih dari 70 km/jam |
Ceko | Di atas 49 cc |
Denmark | Di atas 49 cc |
Finlandia | Di atas 49 cc |
Prancis | Di atas 49 cc |
Jerman | Kecepatan boleh di atas 60 km/jam |
Hong Kong | Di atas 125 cc |
Hongaria | Di atas 49 cc |
India | Di atas 349 cc |
Irlandia | Di atas 49 cc |
Italia | Di atas 149 cc |
Jepang | Di atas 125 cc |
Luksemburg | Di atas 49 cc |
Malaysia | Di atas 49 cc |
Meksiko | Di atas 49 cc |
Belanda | Di atas 49 cc |
Selandia Baru | Di atas 49 cc |
Norwegia | Di atas 49 cc |
Peru | Di atas 49 cc |
Filipina | Di atas 400 cc |
Polandia | Di atas 49 cc |
Portugal | Di atas 49 cc |
Rumania | Di atas 49 cc |
Rusia | Di atas 49 cc |
Singapura | Di atas 49 cc |
Slovakia | Di atas 49 cc |
Slovenia | Di atas 49 cc |
Afrika Selatan | Di atas 49 cc |
Spanyol | Di atas 50 cc |
Swedia | Di atas 49 cc |
Swiss | Di atas 51 cc dan motor boleh melaju lebih dari 80 km/jam |
Turki | Di atas 49 cc |
Inggris Raya | Di atas 49 cc |
Amerika Serikat | Di atas 49 cc |
Advertisement