Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Ia mulai menempati ruang di balik jeruji besi pada Senin, 28 Januari 2019 usai Pengadilan Negeri Jakarta Selata (PN Jaksel) memvonisnya 18 bulan penjara.
Ahmad Dhani yang juga caleg dari Partai Gerindra itu dipenjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan ujaran kebencian hingga meresahkan masyarakat.
Advertisement
Menurut jaksa penuntut umum ada tiga twit Ahmad Dhani di @AHMADDHANIPRAST yang terbukti menimbulkan kebencian.
Pertama, "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin."
Kedua, "Siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."
Ketiga, "Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras"
Meski sudah divonis dan mendekam di hotel prodeo, Ahmad Dhani tetap merasa dirinya tidak bersalah. Ia yakin cuitannya tersebut tidak mengandung unsur pidana sama sekali.
Sampai pada hari ini, Kamis (31/1/2019), suami Mulan Jameela itu mengajukan banding.
Berikut fakta Ahmad Dhani mengajukan banding yang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Alasan Ajukan Banding
Pantauan Liputan6.com, tim kuasa hukum Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pada pukul 10.40 WIB.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, banding diajukan dengan alasan Ahmad Dhani tidak pernah mengakui cuitan sebagai suatu perbuatan pidana.
"Artinya kami akan terus melakukan perlawanan hukum, kami akan menempuh mekanisme hukum, khususnya di tingkatan peradilan. Kan kemarin ke Pengadilan Negeri, ini kita akan ke Pengadilan Tinggi," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Sementara itu, menurut Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan, ada beberapa alasan mengapa banding ini diajukan. Ia memastikan, pihaknya melihat pertimbangan majelis hakim tidak melihat pada fakta-fakta yang ada.
"Tidak mereferensikan kepada yurisprudensi yang ada, apalagi doktrin. Setelah kami berembuk bersama Ahmad Dhani, kami yakin, kami optimis, hingga kami nyatakan hari ini banding," tukas Hisar.
Advertisement
2. Yakin Bebas
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis berharap, banding ini akan membebaskan Ahmad Dhani dari putusan vonis penjara yang menimpanya.
"Ya harapannya diputus bebas," tutur Ali.
Dia menilai, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis ke Ahmad Dhani tidak sesuai dengan norma-norma hukum.
Menurut Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan, ada beberapa alasan mengapa banding ini diajukan. Ia memastikan, pihaknya melihat pertimbangan majelis hakim tidak melihat pada fakta-fakta yang ada.
"Tidak mereferensikan kepada yurisprudensi yang ada, apalagi doktrin. Jadi kami lihat begitu banyak kelemahan, yang seharusnya kami yakini Ahmad Dhani itu bebas," jelas Hisar.
3. Ajukan Banding Bukan Karena Tak Patuh
Hisar juga menegaskan, banding ini diajukan Ahmad Dhani dan timnya bukan karena pihaknya tidak dapat menerima kekalahan. Namun, pihaknya ingin agar proses hukum berjalan sesuai koridor berdasarkan fakta yang ada.
"Karena dari fakta yang ada sudah sangat yakin harusnya bebas, tidak ada yang disalahkan, siapa korban juga kita enggak tahu, di mana letak menistakannya juga kami nggak ngerti, mana hoaksnya apalagi," kata Hisar.
Advertisement
4. Tak Ingin Dipindahkan
Selain itu, Hisar mengaku tidak setuju dengan pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya.
"Pertimbangannya ada sisi kemanusiaan dimana kami merasa kami berharap bahwa cukuplah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga ikut dihukum. Kenapa keluarga dihukum, dengan Mas Dhani pindah ke sana maka keluarga untuk akses ketemu berinteraksi, berkomunikasi jadi tertutup,” tandas Hisar.