Liputan6.com, Jakarta - KPU RI menyebut buletin Indonesia Barokah yang disebut merugikan salah satu paslon capres adalah bentuk kampanye negatif.
"Kampanye berupa negative campaign itu tidak boleh. Kita menciptakan pemilu yang damai, yang tidak menjelekkan satu sama lain,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Kamis (31/1/2019).
Advertisement
KPU, lanjut Ilham, meminta masyarakat tidak mempercayai berita-berita yang tidak jelas kabar kebenarannya.
"Jangan percaya hoaks, jangan kemudian mengikuti berita yang akan adu domba kita sebagai bangsa Indonesia,” ujar dia.
Masyarakat, kata Ilham, juga harus bisa menyaring berita-berita bersifat tendensius yang muncul menjelang pemilu.
"Apakah itu tabloid yang tiba-tiba muncul jelang pemilu, kan harus tahu. Kemudian kontennya seperti apa ? Itu yang harus disaring," kata dia.
Sikapi Berita Tendensius
Menurut dia, untuk membuktikan kebenaran sebuah berita, Ilham menyarankan masyarakat bertanya langsung ke KPU.
"Caranya bisa bertanya ke KPU, atau penyelenggara di level2 masing-masinf. Atau langsung tanya ke timses apakah ini benar kan gitu, kata dia.
Meski demikian, Ilham mengatakan KPU tidak berhak menilai adakah pelanggaran dalm penyebaran tabloit itu.
"Biar Bawaslu yang menindak," katanya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement