Jadi Kontroversi, Ini Beberapa Hal di RUU Permusikan yang Diperdebatkan

Tarik ulur sebelum disahkan.

oleh Heri Setiawan diperbarui 31 Jan 2019, 16:41 WIB
Glenn Fredly bersama musikus lainnya menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1). Pertemuan membahas hasil kajian RUU Permusikan yang dilakukan bersama Koalisi Seni Indonesia dan KAMI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR banyak dikritik oleh sebagain musisi di Tanah Air. Kritikan tersebut mencuat karena RUU Pemusikan memuat beberapa 'Pasal Karet' yang dapat mengancam musisi dan seniman musik sebagaimana yang terjadi di UU ITE. 

Namun sebelum RUU Permusikan disahkan, ada beberapa kontroversi yang sudah beredar terkait isi dari RUU permusikan. Sebagian musisi menganggap RUU itu menghambat ruang gerak musisi untuk beraktivitas. Beberapa musisi menyebut RUU permusikan seharusnya tidak perlu karena bisa membatasi ruang ekspresi para musisi dan seniman musik di Tanah Air. Namun sebagian musisi setuju RUU itu dan ingin segera disahkan.


Pasal 5 menjadi salah satu yang dipermasalahkan

Isi pasal 5 RUU permusikan ini berisi larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Gede Robi Supriyanto atau akrabnya di sapa Robi, yang merupakam vokalis band Navicula, melihat RUU tersebut bisa membatasi ruang ekspresi para musisi dan seniman musik di Tanah Air.

"Itu membatasi ruang ekspresi dan seni. Sementara seni adalah ruang bebas, saya yakin juga insan-insan seniman punya tanggung jawab terhadap apa yang mereka suarakan," ucapnya, saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu (30/1).


Pasal 18 tentang konsumsi musik.

Pasal 18 berbunyi, "Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Gede Robi Supriyanto mempertanyakan, tentang musik provokasi seperti apa ukuran dan jelasnya. Karena bisa saja itu menjadi Pasal karet.

"Kita mengkritisi sesuatu yang ternyata itu bagus, bisa dianggap provokatif. Apakah lagu bongkarnya Iwan Fals sama Sawung Jabo dianggap lagu provokatif. Jadi ukuran provokatif itu apa?" tanyanya.

Menurut Robi, sebenarnya banyak hal yang lebih penting untuk dimasukan ke dalam RUU Permusikan. Misalnya seperti pelestarian membangun ekosistem dan pelestarian musik secara holistik di Indonesia.

Selain itu, juga bicara tentang kemudahan sponsorsip para seniman dan musisi di Indonesia yang menjadi duta-duta seni ke luar negeri. "Atau misalnya tunjangan sosial, bagi seniman-seniman yang sudah pensiun. Kebanyakan seniman yang pensiun saat mereka sakit yang guyup dan mengumpulkan uang pantungannya itu diantara seniman juga. Peran jasa mereka untuk karya Indonesia ini kan juga besar," ujar Robi.


Didukung oleh sebagian artis agar segera disahkan secepatnya

Sebelumnya para musisi dan pelaku industri musik di Indonesia yang tergabung dalam KAMI Musik Indonesia, termasuk Rian D'Masiv, menyambangi gedung DPR RI pada Senin (28/1/2019). Kunjungan itu guna melakukan audiensi bersama dengan ketua DPR, Bambang Soesatyo terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan sedang dirumuskan di DPR.

Dalam kesempatan itu, Rian D'Masiv menyampaikan harapannya agar RUU Permusikan bisa segera rampung. Jika memungkinkan, Rian D'Masiv ingin RUU Permusikan ini bisa selesai sebelum Anang Hermansyah berhenti menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.

Selain Rian D'Masiv, sejumlah nama yang tak asing di industri musik Tanah Air turut hadir. Di antaranya adalah Andien, Glenn Fredly, Tompi, Yuni Shara, Cholil dari Efek Rumah Kaca, ikut mengawal RUU Permusikan hingga rampung. Andien menilai RUU Permusikan ini bisa menyejahterakan semua pelaku di bidang musik. Tak hanya bagi penyanyinya saja tapi semua bagian dari industri musik.


DPR RI Bambang Soesatyo berjanji akan segera merampungkan RUU Permusikan

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji akan segera merampungkan RUU Permusikan. Dengan lahirnya RUU Permusikan, diharapkan permusikan di tanah air akan makin bergeliat. Bahkan, bukan tidak mungkin dalam waktu mendatang Indonesia bisa menjadi negeri musik dunia.

"Saya berharap musik Indonesia bisa eksis di kancah musik mancanegara. Kelak dunia bukan hanya mengetahui K-Pop saja, namun juga musik dari Indonesia. Bukan tidak mungkin pula negara kita akan menjadi negeri musik dunia," ujar Bamsoet saat menerima Komite Musisi Indonesia di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Jakarta, Rabu (4/4).

Bamsoet menjelaskan kunci utama eksistensi sebuah karya adalah adanya perlindungan dan kepastian hukum. RUU Permusikan setelah disahkan diharapkan mampu membuat para musisi kian bergairah dalam memproduksi karya berkualitas.

"RUU Permusikan bisa menjadi payung hukum bagi para musisi dalam mendapatkan hak komersil atas karyanya. Melahirkan sebuah karya seni seperti lagu sangat tidak mudah. Jika negara bisa menjamin penghargaan atas karya para musisi, masa depan musisi dan pekerja musik Indonesia bisa dipastikan akan cerah," kata Bamsoet.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya