Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Tamrin Ritonga. Berkas tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Penyidik menyerahkan tersangka TR (Tamrin Ritonga) dan berkas pada penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (31/1/2019).
Advertisement
Febri mengatakan, Tamrin sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara untuk menunggu waktu sidang. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan.
Terkait kasus ini, tim penyidik masih memburu satu tersangka lain yakni Umar Ritonga. Hingga kini, Umar Ritonga belum tertangkap dan masih menjadi buron KPK.
"Jika masyarakat memiliki Informasi keberadaan yang bersangkutan, kami harap dapat segera menghubung KPK di call center 198 atau kantor kepolisian setempat," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Melalui Perantara
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.
Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 miliar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp 46 miliar yang diduga diterima Pangonal dari beberapa proyek di Sumatera Utara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement