STNK Honda PCX Listrik Belum Bisa Terbit, Ini Alasannya

Meski telah resmi diperkenalkan, Honda PCX listrik hingga saat ini masih belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 01 Feb 2019, 10:08 WIB
Honda PCX listrik resmi dihadirkan PT Astra Honda Motor. (Dian/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Meski telah resmi diperkenalkan, Honda PCX listrik hingga saat ini masih belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu dikarenakan motor masih dalam proses untuk mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski demikian, Thomas Wijaya selaku Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) memastikan STNK PCX Electric akan diterbitkan paling lambat di penghujung semester pertama tahun ini atau akhir April 2019.

"Ditunggu saja nanti (uji tipe-nya) karena kan motor ini masih pakai STNK dan segala macamnya. Ini masih pakai surat keterangan, belum ada STNK" kata Thomas pada peluncuran Honda PCX Electric di Jakarta, Kamis (31/1/2019). 

Thomas menegaskan PCX Electric merupakan kendaraan baru. Bahkan hingga saat ini belum ada perusahaan yang memesan unitnya, sehingga uji tipe masih dalam proses.

"Uji tipe masih diproses. Tergantung nanti keluarnya kapan, nanti kita lihat. Tapi targetnya kuarter pertama ini sudah resmi semuanya," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Sebagai informasi, Honda PCX Electric mampu menghasilkan output maksimum 4,2kW yang didapat sejak putaran rendah, dengan akselerasi lembut. Torsi maksimal 18 Nm @500 rpm. Sistem elektrifikasi ini membuat pompa oli, radiator, dan kopling tidak diperlukan.

Untuk mengisi baterai kosong, dua Honda Mobile Power Pack dapat terisi penuh dalam pengisian selama 4 jam saat menggunakan pengisi daya opsional dengan metode off-board. Terdapat pula cara pengisian menggunakan sistem on-board (terkoneksi langsung dengan listrik) dengan masa pengisian 6 jam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya