Liputan6.com, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung akan memenuhi penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus 'Kitab Suci Adalah Fiksi', Jumat hari ini.
"Jadi (datang ke Polda)," ujar kuasa hukum Rocky, Haris Azhar saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).
Advertisement
Kata Haris, kliennya itu akan penuhi panggilan penyidik sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam panggil ini, kliennya mengaku tak ada persiapan khusus.
"Nanti jam tiga ya, nggak ada (persiapan)," katanya.
Sebelumnya, Rocky Gerung tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait klarifikasi pernyataan kitab suci adalah fiksi. Dia meminta pergantian hari jadwal pemeriksaan.
Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.
Laporan Jack diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain itu, Rocky dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.