Satgas Antimafia Bola Segel Kantor Komisi Disiplin PSSI

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 11 tersangka. Tujuh di antaranya sudah ditangkap dan empat lainnya buron.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2019, 10:44 WIB
Polisi segel Kantor Komdis PSSI di Kuningan Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Antimafia Bola menyegel Kantor PT Liga Indonesia Baru (LIB) atau kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di Rasuna Office Park, Jakarta Selatan.

"Iya benar, Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, tim satgas anti-mafia bola telah police line di kantor Komdis PSSI (PT Liga), di Rasuna Office Park," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).

Seperti diketahui, penyegelan ini merupakan pengembangan atas laporan Laksmi Indaryani. Laporan itu tercantum dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Terlapor dari laporan itu yakni Priyatno dan Anik.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 11 tersangka. Tujuh di antaranya sudah ditangkap dan empat lainnya buron.

Mereka yakni, Mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.

Empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu yakni, P, CH, NR, dan DS.

 

reporter: Ronald

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya