Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN), melalui penawaran instrumen sukuk negara tabungan seri ST-003. Ini dilakukan guna mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan bahwa dengan penerbitan ST-003 secara online ini diharapkan memperluas basis investor dalam negeri dengan menyediakan alternatif investasi dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif serta memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2019.
"Kami menawarkan instrumen namanya sukuk bunga tabungan seri ST-003 dengan fitur aman. Kedua sangat mudah. Sebelumnya kalau investor mau beli harus datang ke bank atau lembaga distribusi, tapi sekarang bisa melalui online," kata Luky dalam peluncuran Sukuk Tabungan Seri ST-003, di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Luky mengatakan, untuk minimum pemesanan ST-003 yakni mulai dari Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. Di mana, pembukaan masa penawaran seri ST-003 dilakukan mulai hari ini 1 Febuari. Selanjutnya, penutupan masa penawaran dilakukan pada 20 Febuari mendatang. Penetapan hasil penjuakan akan dilakukan pada 25 Januari dan setemen pada 27 Febuari.
Sementara itu, tingkat imbalan atau kupon untuk periode pertama pada 7 Februari hingga 10 Mei 2019 adalah sebesar 8,15 persen. Tingkat imbalan berasal dari tingkat imbalan acuan yang berlaku pada saat penetapan imbalan atau kupon yaitu sebesar 6,00 persen ditambah spread tetap sebesar 215 bps (2,15 persen).
"Berikutnya lagi menarik imbal hasilnya 18,5 persen. Tingkat Imbalan atau kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian imbalan sampai dengan jatuh tempo. Kongkritnya kalau BI Rite naik imbal hasih akan mengikuti," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Proses Pembelian
Adapun proses pemesanan pembelian ST-003 secara online dilakukan melalui 4 tahap, yakni registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran dan setelmen.
Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
"Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami memorandum Informasi ST-003 yang dirilis pada tanggal 1 Februari 2019," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement