Kasus Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Bola Segel Kantor Komdis PSSI

Penyegelan kantor Komdis PSSI dari Satgas antimafia bola tersebut terkait kasus pengaturan skor.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2019, 11:27 WIB
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Antimafia Bola telah melakukan penyegelan terhadap Kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atau yang dulu menjadi Kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park, Jakarta Selatan.

Penyegelan dilakukan Tim Satgas Antimafia Bola pada Kamis (31/1), sekitar pukul 22.00 WIB. Penyegelan itu terkait kasus pengaturan skor di Laga PSS Sleman vs Madura FC.

"Iya benar, Kamis, 31 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, tim satgas anti-mafia bola telah melaksanakan police line di kantor komdis PSSI (PT. Liga), yang beralamat di Rasuna Office Park," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).

Seperti diketahui, penyegelan ini merupakan pengembangan atas laporan Laksmi Indaryani. Laporan itu tercantum dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dari laporan itu yakni Priyatno dan Anik.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 11 tersangka, salah satunya anggota Exco PSSI, Johan Lin Eng. Tujuh di antaranya sudah ditangkap dan empat lainnya masih buron.


Daftar yang Sudah Ditangkap

Mereka yakni, Mantan Anggota Wasit Priyatno, Wasit Futsal Anik Yuni Artika Sari, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, Wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo. Empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu yakni, P, CH, NR, dan DS.

(Ronald / Merdeka.com)

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya