Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita ganja seberat 1,4 ton asal Aceh. Selain barang bukti, petugas juga meringkus lima orang tersangka di tempat berbeda.
Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko menjelaskan, ganja yang disita diselundupkan melalui jalur darat dan jalur udara (via kargo).
Advertisement
"Keseluruhan barang bukti di tiga lokasi berbeda, yakni di kargo Bandara Soekarno Hatta, Depok, dan Bogor, Jawa Barat," kata Heru, Jumat (1/2/2019) di Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur.
Heru menceritakan terungkapnya kasus tersebut. Awalnya, petugas menyelidiki truk jenis engkel yang berangkat dari Aceh. Petugas pun membuntuti truk hingga menuju Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat.
Petugas pun menangkap dan menggeledah truk menggunakan anjing pelacak. Ternyata ditemukan bungkusan-bungkusan ganja yang disembunyikan dalam kompartemen khusus di dasar truk yang ditutup dengan pelat besi.
"Kami menangkap sopir truk berinisial BS saat akan meninggalkan kendaraan dan menitipkan kuncinya kepada tukang parkir. BS ditangkap Rabu, 30 Januari 2019 sekitar pukul 13.35 WIB. Jadi, oleh tersangka truk dikamuflase sebagal reefer truck," ucap dia.
Kembangkan Penyelidikan
Penyidik lantas mengembangkan temuan tersebut. Hasilnya ditemukan ganja di kargo Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.45 WIB.
"Di sini kami tangkap dua orang tersangka berinisial IM dan SP. Tersangka SP sendiri merupakan warga binaan di Rutan Kebon Waru, Bandung yang diduga sebagai pengendali dari jaringan ini," terang dia.
Tak sampai disitu, petugas kembali menyita sejumlah ganja pada hari Kamis, 31 Januari 2019 di daerah Sarua, Depok. Jawa Barat.
Dalam penyitaan tersebut petugas menangkap dua orang tersangka berinisial AS dan AB. Ganja tersebut juga diketahui merupakan kiriman dari Aceh melalui kargo yang telah diambil oleh salah seorang tersangka dan dibawa kerumahnya di Sarua, Depok.
Atas pebuatannya kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) Sub 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Advertisement