Soal Kekalahan PKS oleh Fahri Hamzah di Meja Hijau, Ini Kata Mahkamah Agung

PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar dengan Fahri Hamzah. Ini dilakukan, lantaran kalahnya kasasi petinggi PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Feb 2019, 14:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah usai memenuhi panggilan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Fahri menyatakan Sohibul Iman melakukan penyerangan di depan umum dengan menyebut dirinya pembohong dan pembangkang. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, peninjauan kembali yang rencananya akan dilakukan oleh PKS terhadap Fahri Hamzah tidak menangguhkan eksekusinya.

PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar dengan Fahri Hamzah. Ini dilakukan, lantaran kalahnya kasasi petinggi PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah.

"Prinsipnya PK tidak menangguhkan eksekusi. Tapi dalam hal itu kebijakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (yang menyidangkan perkara)) menuruti," ucap Juru bicara MA Agung Andi Samsan Nganro, di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Karena itu, masih kata dia, semuanya dikembalikan kepada pengadilan tingkat pertama.

"Itu eksekusi urusan pengadilan tingkat pertama," pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, meminta Partai Keadilan Sejahtera segera membayar ganti rugi Rp 30 Miliar. Namun, Presiden PKS Sohibul Iman, masih menolak lantaran mengajukan PK.

Adapun, polemik ini dimulai saat Fahri membawa kasus pemecatannya ke pengadilan sampai Mahkamah Agung. Disana, dia memenangi perkaranya. Dan mendapatkan ganti rugi Rp 30 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Akan Taat

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberi keterangan usai memenuhi panggilan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Fahri mendatangi Mapolda Metro Jaya terkait pelaporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Presiden PKS Sohibul Iman menegaskan, partainya akan menaati hukum terkait putusan pengadilan yang mengharuskan partainya membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia pun menyerahkan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum partainya Zainudin Paru.

"Jadi ini tolong ke lawyer saja intinya PKS akan taati hukum itu saja," kata Sohibul di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya