Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu, publik dihebohkan dengan keberadaan satai Padang berbahan daging babi di Padang. Hal ini berdasarkan pernyataan Dinas Perdagangan bahwa pihaknya menemukan sejumlah tusukan satai di dalam got rumah pemilik satai KMS-B Simpang Haru.
Merasa mereknya dicatut, pemilik Satai KMS, Opetriani, memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa satai padang KMS-B di Simpang Haru itu bukanlah cabang dari KMS.
"Cabang KMS itu hanya ada empat, yaitu yang di Permindo, Kalawi, Jalan Pattimura, dan Siteba. KMS-B di Simpang Haru itu tidak dapat izin dan merek dari kami, mereka catut nama," tegas perempuan yang akrab disapa Opet kepada Liputan6.com, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Opet mengeluhkan semenjak pemberitaan ini merebak, bisnis satai Padangnya di seluruh cabang terimbas. Dia khawatir, pelanggannya yang tidak hanya warga lokal, tetapi juga warga Minang di negara tetangga, enggan memesan satai karena mengira satai KMS menggunakan daging babi.
"Imbasnya cukup luas, karena orang Minang sangat mengenal satai kami. Orang Minang di Singapura dan Malaysia suka memesan juga, jadi khawatir ada persepsi bahwa satai kami itu pakai babi, kami melakukan klarifikasi ke media-media," ujarnya.
Tidak hanya mengklarifikasi pemberitaan, Opet dan keluarga juga meminta bantuan Dinas Pangan dan Perdagangan untuk membuktikan bahwa satai KMS tidak menggunakan daging babi.
"Jadi nanti Wali Kota Padang juga mau datang untuk membuktikan bahwa satai kami aman. Kami juga minta arahan, karena kami kurang mengerti dengan pengamanan hak paten ini," kata Opet.
Opet menambahkan, bisnis satai Padang KMS ini merupakan bisnis keluarga yang diturunkan dari orangtuanya, Yusnimar dan Rusli, kepada 9 anaknya. Bisnis ini dimulai tahun 1984 dan memperoleh hak paten merek pada 2009.
"Sekarang disebut grup karena pemiliknya keluarga, yakni 8 anak pasangan Yusnimar dan Rusli, karena satu anak sudah meninggal," dia menandaskan.
Penggerebekan Pondok Sate KMS di Simpang Haru
Sebelumnya, tim gabungan Pemko Padang menggeledah Pondok Sate KMS di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Pedagang satai itu diduga menjual satai berbahan daging babi tanpa label.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (29/1), sekitar pukul 19.00 WIB. Tim yang terlibat dalam petugas gabungan itu terdiri atas Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, dan Satpol PP Padang.
Kabid Pemberdayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang, Novita Latima, menyebut informasi penggunaan daging babi di satai KMS Simpang Haru itu bermula dari laporan masyarakat. Lantas, petugas melakukan pengecekan sampel daging satai tesebut.
Kemudian sampel itu dikirim ke Balai BPOM Padang untuk dilakukan pengecekan dan uji laboratorium. Lantas, sampel itu dirujuk ke Balai BPOM Aceh. Hasilnya menyatakan bahwa satai KMS itu positif berbahan daging babi. Perbuatan itu sangat meresahkan dan melanggar aturan. Pasalnya di Kota Padang penduduknya didominasi oleh umat Islam. Penjual dan pembeli rata-rata orang beragama Islam.
Lantas, pedagang tidak mencantumkan bahan babi di tempat penjualannya. Hal itu membuat pembeli tidak mengetahui ada bahan haram dalam satai yang mereka konsumsi.
"Pedagang tidak menerapkan (mencantumkan) bahwa yang dijualnya daging babi. Untuk tindak lanjutnya akan dilakukan tim dari Dinas Perdagangan," katanya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement