Garuda Indonesia Transfer Dua Pesawat kepada Citilink

Citilink Indonesia mulai operasikan pesawat ATR72-21 pada 29 Januari 2019.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Feb 2019, 19:14 WIB
Garuda Indonesia resmi mengoperasikan penerbangan langsung Denpasar- Mumbai PP.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) transfer dua pesawat ATR72-21 kepada PT Citilink Indonesia.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (1/2/2019), transfer dua pesawat itu melalui mekanisme sub-sublease atau menyewakan.

Pada 11 Desember 2018, perseroan menandatangan perjanjian sub-sewa lanjutan terkait pesawat ATR72-212 A MSN 1422 dan MSN 1438 antara Perseroan dengan PT Citilink Indonesia.

Permulaan pelaksanaan sub-sewa ini lanjutan pesawat ditandai dengan penandatanganan sertifikat penerimaan oleh Citilink pada 29 Januari 2019. Oleh karena itu, mulai 29 Januari 2019, pesawat akan dioperasikan oleh Citilink.

"Transfer armada ini diproyeksikan dapat memperbaiki kinerja operasional Perseroan secara keseluruhan dengan melakukan optimalisasi terhadap armada yang masih dimiliki oleh perseroan," ujar Pjs VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk, M.Ikhsan Rosan.

 


GMF AeroAsia Bentuk Perusahaan Patungan

Teknisi tengah melakukan perbaikan pesawat di Hanggar 4 GMF, Tangerang, Jumat (6/11/2015). Untuk mendukung operasional hanggar tersebut dibutuhkan setidaknya ratusan teknisi hingga akhir tahun.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) membentuk usaha patungan PT Garuda Daya Pratama Sejahtera pada 25 Januari 2019.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis 31 Januari 2019 disebutkan, pembentukan perusahaan patungan itu antara PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) dan koperasi karyawan GMF AeroAsia.

Nilai transaksi pembentukan perusahaan patungan yaitu GMFI sebesar Rp 1,82 miliar dan Koperasi Karyawan GMF AeroAsia sebesar Rp 180 juta.

Pembentukan usaha patungan sebagai sinergi usaha. Diharapkan akan memberikan imbal hasil positif bagi kondisi keuangan PT GMF AeroAsia Tbk.

"Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.E.2 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama. Selain itu juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan seperti dalam aturan nomor IX.E.1 soal transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu," tulis Direktur Utama PT GMF AeroAsia Tbk, Iwan Joeniarto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya