Liputan6.com, Jakarta Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro. Rocky yang didampingi kuasa hukum Haris Azhar tiba pukul 15.50 WIB, untuk mengklarifikasi pernyataannya soal 'kitab suci adalah fiksi'.
Rocky mengatakan, pemeriksaan kali ini bersifat manipulatif. "Setiap ada penundaan, berarti ada manipulasi. Itu rumusnya," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).
Advertisement
Dalam klarifikasi ini, Rocky mengaku tak ada persiapan khusus. Ia menyatakan untuk menjawab pertanyaan penyidik tidak diperlukan persiapan selain olahraga.
"Persiapan khusus, ya, olahraga pagi. Untuk jawab pertanyaan ya siapkan jawaban," kata Rocky.
Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.
Laporan Jack diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain itu, Rocky dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.