Mahfud MD Beber Model Kecurangan Pemilu Zaman Orba dan Zaman Now

Menurut Mahfud MD, zaman Pak Harto kecurangan direkayasa dari atas. Kecurangan sekarang bersifat horizontal.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Feb 2019, 19:24 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tiba di gedung KPK akan melakukan petermuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (13/9). Pertemuan membahas pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan model kecurangan Pemilu di zaman ordebaru dan saat ini. Menurut dia, kecurangan pada pesta demokrasi di zaman Soeharto bersifat kooptasi dan hegemonik, ketimbang saat ini yang bersifat horizontal.

"Kecurangan zaman Pak Harto itu kecurangan direkayasa dari atas. Kecurangan sekarang bersifat horizontal. Semua partai curang sendiri-sendiri. Iya. Saya hakim MK (saat itu) tahu, tahu semua curang. Jadi sekarang curangnya horizontal," kata Mahfud di Kampus Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Menurutnya, kecurangan Pemilu pada zaman orde baru itu dilakukan lantaran penyelenggaranya adalah pemerintah. Hal ini dikarenakan lembaga pemilihan umumnya dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri, Ketua Panwaslu pusat dijabat ex official oleh Jaksa Agung, karenanya selama 32 tahun orde baru berjaya.

Bedanya sekarang, lanjut Mahfud, KPU sudah baik lantaran menjadi badan independen. Selain itu ada Bawaslu, sebagai pengawas yang mencegah potensi kecurangan dilakukan penyelenggara.

"Jadi taruhlah dia kurang teliti, sudah ada Bawaslu. Kalau KPU dan Bawaslunya, kurang bagus, sudah ada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka. Dulu jaman Pak Harto enggak ada," beber Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KPU Sekarang Bukan KPU Pemerintah

Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

Oleh karena itu dia mengaku bersyukur penyelenggaraan pesta demokraasi semakin lebih baik. Namun, mantan Ketua MK ini meminta KPU tetap dikontrol dalam penyelenggaraannya. 

"KPU sekarang itu bukan KPU pemerintah. Sekarang juga ada pemantau yang bebas. Asal minta ijin saya mau memantau. Dulu tidak boleh. Sekarang boleh. Itu yang harus disyukuri," ungkap Mafhud MD. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya