Wacana Sepeda Motor Masuk Tol, Polda Metro: Boleh saja, asalkan..

Polda Metro Jaya berpendapat harus ada jalur khusus untuk sepeda motor di jalan tol.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2019, 19:44 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (30/1). Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi wacana sepeda motor melintas di jalan tol. Namun, hal itu harus melalui beberapa syarat dan persetujuan.

"Ya boleh saja," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Menurut Herman, salah satu syaratnya adalah harus ada jalur khusus untuk sepeda motor di jalan tol. Sebab, kata dia, jalur khusus motor untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Asal dibuat jalur khusus motor. Karena dari aspek bahaya itu sudah pasti. Tapi kalau tidak diberikan space, jalur khusus saya tidak sependapat. Karena dari aspek keselamatan tidak memungkinkan," ujar dia.

Meski demikian, Herman mengaku belum bisa memastikan bila motor masuk tol dapat mengurangi kemacetan.

Menurut dia, sebelum pemberlakuan itu harus dibahas lintas sektoral antar instasi terkait.

"Kalau bicara kemacetan, kita harus bicara dengan Kementerian PUPR. Apakah yang punya jalan sudah koordinasi belum?. Karena tidak berimbang antara jumlah kendaraan yang lahir dan jalan yang lahir," pungkas Herman.


Masih Dikaji

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol.

"Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor masuk tol. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke," jelas dia saat berkunjung ke gedung DPR RI, Jakarta.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya