Polisi Bantah Ada Kejanggalan dalam Pemanggilan Rocky Gerung

Rocky Gerung datang sebagai saksi terlapor atas laporan Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 terkait pernyataannya "kitab suci adalah fiksi".

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2019, 20:07 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung saat menghadiri acara Deklarasi Nasional Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia Untuk Pemenangan Prabowo-Sandi. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019). Dia tiba di ruangan penyidik Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) pada pukul 15.55 WIB.

Rocky datang sebagai saksi terlapor atas laporan yang dibuat Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 terkait pernyataannya dalam sebuah acara di salah satu televisi swasta.

Dalam acara bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', pada 10 April 2018, Rocky menyebut "kitab suci adalah fiksi"

Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menilai ada yang aneh dengan pemanggilan kliennya. Laporan dilakukan tahun lalu, namun proses klarifikasi baru dilakukan jelang Pemilu 2019.

"Iya sih, cukup aneh. Jadi ya tidak tahu nih ada apa. Kok mau dekat-dekat Pemilu baru diperiksa," kata Haris di Mapolda Metro Jaya. 

Pihak Polda Metro Jaya membantah jika pemanggilan klarifikasi Rocky Gerung ada yang aneh. 

"Tanggal berapa laporannya? Bulan? Sekarang bulan apa?" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono usai dihubungi merdeka.com, Jumat (1/2/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bantah Ada Kriminalisasi

Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Rocky Gerung (kanan) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Argo, laporan tersebut melakukan beberapa tahap hingga akhirnya Rocky Gerung dipanggil untuk klarifikasi. Sehingga, dalam kasus ini kepolisian membantah adanya kriminalisasi.

"Jadi gini, yang pertama itu bukan kriminalisasi. Yang kedua itu ada laporan, kita perlu menindaklanjuti laporan masyarakat. Kita undang untuk klarifikasi, namanya undang klarifikasi kan sebagai yang dilaporkan untuk membela diri untuk membuktikan bahwa dia tidak salah dengan tuduhannya itu. Ini masih penyelidikan," beber Argo. 

Sehingga, lanjut Argo, tak ada yang aneh dalam pemanggilan ini. Bahkan, lanjutnya, ada yang lebih dari setahun baru dimulai pemanggilan.

"(Sudah setahun) Nggak ada itu, ada yang lebih dari itu nggak masalah," pungkas Argo.

 

 Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya