Liputan6.com, Jakarta Aktivis dan pengamat politik Rocky Gerung rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa penyidik terkait pernyataannya kitab suci adalah fiksi.
Advertisement
Pemeriksaan Rocky Gerung berlangsung dari pukul 15.50 WIB hingga 20.45 WIB. Dalam keterangannya, dia mengaku mendapat 20 pertanyaan. Dia juga menjelaskan kata fiksi dan fiktif kepada penyidik.
Rocky menilai pelapor yakni Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, dan Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda tak paham arti fiksi.
"Pelapor gagal paham. Saya terangkan berkali-kali, bahwa fiksi itu energi untuk mengaktifkan imajinasi, itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2) malam.
Rocky mengatakan, pemanggilan itu sebenarnya hanya membahas tentang pengetahuan dirinya terkait konsep dasar seperti kitab suci dan fiksi-fiktif. Selain itu, ia mengaku sebagai pengajar dan peneliti maka dia menggunakan kata fiksi dan fiktif serta kata kitab suci sebagai konsep dalam konteks silogisme dan eskatologi.
"Jadi kasus itu sebenarnya disidangkan di ruang seminar bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan. Pasti dia kekurangan pengetahuan soal konsep dasar," kata Rocky Gerung.
"Mungkin pelapor membutuhkan percakapan akademis tapi tidak memiliki forum atau ada imajinasi dari mana untuk melaporkan, bisa juga ada suara dari belakang baliho partai," sambung Rocky.
Rocky Lapor Balik?
Lebih lanjut saat ditanya apakah pemanggilan dirinya harus menunggu 10 bulan sejak pelaporan dibuat itu bermuatan politis. Ia mengaku menyerahkan itu kepada menyerahkan kepada publik. "Publik merasa apa? Saya ikuti saja perasaan publik," ujar Rocky.
Selain itu, ia juga tidak berniat melaporkan balik kedua orang tersebut lantaran Rocky merasa Jack Boyd Lapian, dan Permadi Arya alias Abu Janda tak mengerti soal konsep.
"Saya hanya melaporkan balik 'orang penuh', bukan 'orang-orangan'. Kalau orang penuh itu paham konsep," pungkas Rocky.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement