Buni Yani Ditempatkan di Sel Pengenalan

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Oleh JawaPos.com diperbarui 02 Feb 2019, 09:54 WIB
Melalui akun Facebook-nya, Buni Yani memberikan klarifikasinya soal adanya pemberitaan yang menuliskan dia menangis saat jumpa pers. (Bintang.com/Deki Prayoga)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat 1 Februari 2019 malam. Kalapas Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani tiba sekitar pukul 22.30 WIB.

"Ya tadi sudah sampai," ujar dia ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Dia mengatakan, tak ada perlakuan khusus kepada Buni Yani. Dia nantinya akan ditempatkan di sel tahanan pada umumnya. "Standar saja, sel biasa," kata dia.

Hanya saja, lantaran dia baru pertama kali ditahan, pihaknya menempatkn Buni Yani di sel 'pengenalan'.

"Namanya sel Mapenaling, masa pengenalan lingkungan," jelas Sopiana.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Memotong Video Ahok

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI. Dia memotong pidato Ahok pada 6 Oktober 2016 yang berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik.

Pidato Ahok menjadi polemik lantaran menyinggung Alquran. Buni Yani pun ikut diproses hukum lantaran potongan video editannya menimbulkan keresahan.

MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Simak berita lainnya di Jawapos.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya