Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba jenis Kokain, Richard Muljadi, Baso Fakhruddin mengakui tidak mengajukan izin ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat kliennya, melangsungkan pemberkatan pernikahan di Gereja Katedral, Jumat (1/2/2019).
Menurut dia, izin telah di kantongi dari pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Advertisement
Baso mengatakan, memohon izin kepada pihak RSKO dilayangkan pada pertengahan Januari 2019 untuk melakukan pemberkatan pernikahan di Gereja Katedral. Izin itupun diterbitkan.
Richard Muljadi mendapatkan business pass. Ia diberikan kesempatan keluar rumah sakit selama 12 jam dengan syarat didampingi konsuler, perawat, dan keamanan dari RSKO.
"Izin didapatnya jam 10. Namun Richard Muljadi keluarnya dari RSKO jam 2 langsung ke gereja, kemudian jam setengah 4 sudah kembali ke RSKO," kata Baso, Sabtu (2/2/2018).
Baso menegaskan, yang dilakukan kliennya hanya sebatas pemberkatan di gereja sementara Richard dan istrinya belum melaksanakan pencatatan sipil dan resepsi.
"Belum ada pernikahan baru sebatas pemberkatan tidak ada catatan sipil, resepsi. Tidak ada makanan segala. Yang datang hanya keluarga terdekat dan umat katedral yang beribadah," ujar dia.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Supardi menegaskan, jika Richard benar melangsungkan pernikahan, maka bisa disebut ilegal. Sebab, kejaksaan belum memberikan izin kepada Richard untuk langsungkan pernikahan.
"Tidak ada izin, dari kita tidak ada yang mengizinkan dan tidak pernah ada permohonan apa lagi mengizinkan," tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tahanan Kejari
Menurutnya, Richard merupakan tahanan Kejari. Sehingga, apa pun yang dilakukan Richard harus diketahui oleh Kejari termasuk pernikahannya.
"Ya kalau tanggung jawab hukum jelas ke kita (kejari). Jadi kalo mau keluar itu (surat izin) yang mengeluarkan kita, sepanjang itu secara fisik itu memang memungkinkan (secara medis)," katanya.
Ia menjelaskan, perihal izin itu adalah timbal balik antara Kejaksaan dan RSKO. Di mana seharusnya jika ingin izin, Richard ajukan ke pengadilan.
"Jadi itu timbal balik, saya tidak bisa mengeluarkan tanpa rekomendasi dia. Sebaliknya dia juga nggak bisa ngeluarin untuk kepentingan di luar medis tanpa izin kami," tegasnya kembali.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya memang sudah mendengar adanya informasi itu. Untuk itu kejaksaan sudah mencoba mencari informasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) tempat Richard direhabilitasi.
"Kita sudah dengar infonya. Makanya tadi Kasipidum ngecek-ngecek ke sana (RSKO) pada ketakutan," pungkasnya.
Sementara itu, pihak RSKO enggan memberikan tanggapan atas hal ini. Rumah sakit mempersilakan agar surat permohonan wawancara diajukan.
"Maaf ya mas, kalau untuk prosedur kita wawancara itu harus ada suratnya dulu ya mas, apalagi terkait pasien kita. Surat ke Pak Direktur utama kita," kata humas RSKO Sari sambil menutup telepon.
Advertisement